![]() |
Ilustrasi Perda Ohoi |
Langgur, Dharapos.com
Proses pemilihan hingga pelantikan pejabat kepala Ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Namun, faktanya, dalam penerapan aturan tersebut sering kali dikangkangi oleh kepentingan oknum atau kelompok yang pada dasarnya memiliki maksud dan tujuan tertentu sehingga sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kepada Dhara Pos, Senin (29/12), salah satu toko pemuda Wirin, Mahmud Fernatubun, mengungkapkan dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Malra dalam proses pengangkatan kepala Ohoi definitif di sejumlah wilayah termasuk Ohoi Wirin.
Fernatubun menuturkan, beberapa bulan lalu muncul pernyataan dari Rumlan Ubrusun. Yang bersangkutan merupakan pejabat pada Ohoi Ngursit Kecamatan Hoat Surbai saat menyampaikan pernyataannya mengatasnamakan oknum anggota DPRD tersebut.
Ubrusun mengaku jika dirinya memiliki hubungan dekat dengan salah satu pimpinan DPRD Malra dari sisi politik sehingga komunikasi keduanya tetap eksis untuk mengamankan kepentingan dalam pencalonan kepala Ohio definitif nanti termasuk Ohio Wirin
Bahkan, yang bersangkutan secara blak-blakan menegaskan bahwa oknum wakil rakyat tersebut bersama Kepala Bagian Hukum Setda Malra akan segera mengamankan dirinya dan pejabat Ohoi Wirin, Angkod Fernatubun untuk menjadi pejabat definitif, meskipun mereka bukan berasal dari garis keturunan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
“Ini kan sudah termasuk perselingkuhan politik yang menghasilkan kesepakatan yang jahat,” kecamnya.
Fernatubun membeberkan pula, bahwa beberapa pekan kemarin saat dirinya menemui Kepala BPM-PD Kabupaten Malra Dr. A. Savsavubun, M.Si di ruang kerjanya, yang bersangkutan pun membenarkan terkait indikasi adanya campur tangan politik dalam pencalonan kepala Ohoi definitif pada kedua Ohio tersebut.
“Bahwa di kedua Ohio, Ngursit dan Wirin itu kepentingan politik sudah masuk dan oknum anggota DPRD Malra ada dibalik itu. Jadi sepertinya kalian sudah tahu itu siapa orangnya,” beber Fernatubun mengulangi pernyataan Savsavubun.
Atas fakta ini, dia mengaku menyayangkan sikap konyol yang telah ditunjukkan oknum anggota DPRD maupun pihak lainnya dalam .
“Sangat disayangkan ketika kita mendengar ada oknum wakil rakyat terhormat di negeri ini yang terindikasi mengatur skenario pengangkatan Ohoi definitif di lingkup Kabupaten Malra dan yang kini mulai tercium aroma busuknya,” bebernya.
Ironisnya lagi, oknum anggota DPRD Kabupaten Malra tersebut yang nota bene adalah salah satu pimpinan namun kenyataannya yang bersangkutan malah mengangkangi Perda No 03 dan 04 tahun 2009 tentang Ratshat dan Ohoi dalam hal ini pengangkatan kepala Ohoi.
Selaku masyarakat adat, dirinya mengaku heran dengan sikap yang di tunjukan oknum wakil rakyat tersebut, apalagi dalam pasal-pasal Perda yang telah di tetapkan oleh DPRD Kabupaten Malra, sejak 2009 lalu, secara jelas mengatur seluruh prosedur pemilihan hingga pelantikan pejabat Ohoi definitif.
Ditegaskannya, terkait dengan pengangkatan kepala Ohoi sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 03 Bab II Pasal 3 menyatakan dengan tegas bahwa jabatan kepala Ratshap merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garis keturunan lurus secara patrilinial dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak.
“Selain itu juga di bagian ketiga Perda tentang syarat dan tata cara pengangkatan pada pasal 7 ayat 3-4 adalah memperhatikan dengan sungguh kepada hak asal usul karena ini terkait dengan adat istiadat dan budaya kita,” sambung Fernatubun.
Makanya, dirinya sangat menyesalkan jika DPRD yang telah menetapkan Perda tersebut justru kembali melanggarnya ibarat menjilat ludahnya sendiri.
Olehnya itu, Fernatubun secara tegas mengingatkan pihak Pemda Kabupaten Malra selaku eksekutif maupun DPRD selaku lembaga legislatif agar dalam melaksanakan proses pemilihan kepala Ohoi tidak mempencundangi Perda yang telah ditetapkan.
“Jangan jadi aktor pemicu konflik di dalam masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
(dp-20)