![]() |
Pertemuan antara Kasat Pol PP dan staf dengan Ketua BK MTB, Wens Angwarmase yang didamping Sekretaris DPRD MTB, Herman Yoseph Lerebulan |
Saumlaki, Dharapos.com
Legislator Maluku Tenggara Barat (MTB), Sonny Hendra Ratissa
kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja setempat, Selasa (3/4/2018).
kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja setempat, Selasa (3/4/2018).
Kepada media, Kepala Satpol PP MTB, Cornelis Belay
menyatakan bahwa pada 16 Januari 2018 saat Komisi B DPRD MTB menggelar rapat
dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah mitra kerja komisi yakni beberapa
pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah, Ratissa sempat mengeluarkan
tuduhan-tuduhan dan pernyataan yang tidak mendasar serta bertentangan dengan
nilai moral, etika juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
menyatakan bahwa pada 16 Januari 2018 saat Komisi B DPRD MTB menggelar rapat
dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah mitra kerja komisi yakni beberapa
pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah, Ratissa sempat mengeluarkan
tuduhan-tuduhan dan pernyataan yang tidak mendasar serta bertentangan dengan
nilai moral, etika juga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Anggota DPRD, Sonny Ratissa menyatakan bahwa Komisi B bodoh
seperti Satpol PP. Pernyataan ini dikualifisir sebagai perbuatan fitnah,
pencemaran nama baik serta sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan dan nama
baik institusi Satuan Polisi Pamong Praja,” bebernya.
seperti Satpol PP. Pernyataan ini dikualifisir sebagai perbuatan fitnah,
pencemaran nama baik serta sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan dan nama
baik institusi Satuan Polisi Pamong Praja,” bebernya.
Selanjutnya, Ratissa yang juga Ketua Komisi C DPRD MTB ini
dinilai melakukan intimidasi terhadap dirinya (Cornelis Belay – red) dengan
melontarkan beberapa pertanyaan tentang permasalahan pribadinya di luar agenda
sidang paripurna DPRD dengan Pemkab MTB, akhir Maret kemarin.
dinilai melakukan intimidasi terhadap dirinya (Cornelis Belay – red) dengan
melontarkan beberapa pertanyaan tentang permasalahan pribadinya di luar agenda
sidang paripurna DPRD dengan Pemkab MTB, akhir Maret kemarin.
“Sehingga hemat kami, perbuatan Sonny Ratissa sangat
berlebihan dan selalu menggunakan jabatan anggota DPRD untuk memperjuangkan
kepentingan pribadi dan keluarga,” nilainya.
berlebihan dan selalu menggunakan jabatan anggota DPRD untuk memperjuangkan
kepentingan pribadi dan keluarga,” nilainya.
Dikatakan, Satpol PP sebagai institusi resmi Pemerintah
berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 menganggap perbuatan Ratissa telah
bertentangan dan sangat mencederai wibawa Pemerintah RI.
berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2010 menganggap perbuatan Ratissa telah
bertentangan dan sangat mencederai wibawa Pemerintah RI.
Atas dasar itu, Cornelis mengaku telah memboyong seluruh
staf di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertemu dengan Ketua BK DPRD MTB
dan melaporkan tindakan Ratissa.
staf di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertemu dengan Ketua BK DPRD MTB
dan melaporkan tindakan Ratissa.
“Kami telah meminta
kepada pimpinan BK DPRD MTB untuk melakukan pemeriksaan sekaligus sidang profesi
kepada yang bersangkutan dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,”
imbuhnya.
kepada pimpinan BK DPRD MTB untuk melakukan pemeriksaan sekaligus sidang profesi
kepada yang bersangkutan dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,”
imbuhnya.
Belay juga mengancam akan menggerakkan seluruh anggota
Satpol PP se Tanah Air untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika
tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan BK DPRD MTB.
Satpol PP se Tanah Air untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi, jika
tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan BK DPRD MTB.
Sementara itu, Sonny Hendra Ratissa yang dihubungi
menyatakan bahwa penilaian Kasat Pol PP keliru.
menyatakan bahwa penilaian Kasat Pol PP keliru.
Dalam paripurna tersebut, pihaknya justru mempertanyakan
kinerja Kabag Satpol PP dalam menegakan aturan, dimana Kasat Pol PP dinilai
kurang jeli dan terkesan sepihak.
kinerja Kabag Satpol PP dalam menegakan aturan, dimana Kasat Pol PP dinilai
kurang jeli dan terkesan sepihak.
“Dalam Paripurna itu saya menyatakan keberatan soal
penyitaan mobil dinas DE 128 warna merah yang pernah dipinjamkan kepada kami.
Mobil tersebut sudah dikembalikan ke Sekwan empat tahun lalu namun tidak dicek
kebenarannya, melainkan seolah-olah mobil tersebut masih saya gunakan sehingga
Kasat Pol PP datangi rumah saya dengan pasukan untuk mau menyita. Nah, sebagai
pejabat daerah saya merasa tersinggung dan juga keluarga saya merasa seperti
diintimidasi,” bebernya.
penyitaan mobil dinas DE 128 warna merah yang pernah dipinjamkan kepada kami.
Mobil tersebut sudah dikembalikan ke Sekwan empat tahun lalu namun tidak dicek
kebenarannya, melainkan seolah-olah mobil tersebut masih saya gunakan sehingga
Kasat Pol PP datangi rumah saya dengan pasukan untuk mau menyita. Nah, sebagai
pejabat daerah saya merasa tersinggung dan juga keluarga saya merasa seperti
diintimidasi,” bebernya.
Selanjutnya dalam paripurna itu, Ratissa sempat
mempertanyakan proses pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh masyarakat
sebagaimana surat Sekretaris Daerah MTB.
mempertanyakan proses pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh masyarakat
sebagaimana surat Sekretaris Daerah MTB.
Kejanggalan yang dia nyatakan yakni ada PNS aktif yang
diminta mengosongkan rumah dinas, sementara mantan anggota DPRD (Jaflaun
Batlayeri) yang telah menempati rumah dinas semenjak beberapa tahun lalu itu
tidak dikosongkan.
diminta mengosongkan rumah dinas, sementara mantan anggota DPRD (Jaflaun
Batlayeri) yang telah menempati rumah dinas semenjak beberapa tahun lalu itu
tidak dikosongkan.
“Saya tidak
mengintimidasi tetapi mempertanyakan, kenapa sampai saudara Yaflaun itu belum
dikeluarkan sementara ada PNS yang belum pensiun saja sudah dikeluarkan. Rumah
dinas yang ditempati saudara Yaflaun Batlayeri itu sudah dicat dengan warna
seperti warna sekretariat partai politik tertentu. Nah, dia kan bukan pejabat daerah atau ASN
tetapi kenapa dibiarkan,” kecamnya.
mengintimidasi tetapi mempertanyakan, kenapa sampai saudara Yaflaun itu belum
dikeluarkan sementara ada PNS yang belum pensiun saja sudah dikeluarkan. Rumah
dinas yang ditempati saudara Yaflaun Batlayeri itu sudah dicat dengan warna
seperti warna sekretariat partai politik tertentu. Nah, dia kan bukan pejabat daerah atau ASN
tetapi kenapa dibiarkan,” kecamnya.
Ratissa menyatakan pula bahwa lembaga DPRD dibentuk oleh
Negara untuk mengawasi segala regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan
demikian sangatlah keliru jika Kasat Pol PP mempersoalkan langkah yang
dilakukannya itu.
Negara untuk mengawasi segala regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan
demikian sangatlah keliru jika Kasat Pol PP mempersoalkan langkah yang
dilakukannya itu.
“Soal tudingan bahwa
ada kalimat Komisi B bodok seperti Satpol PP, saya tidak ada waktu untuk
membahas gosip atau berita hoax. Kalau merasa ada pernyataan itu, silakan
lapor. Saya tidak merasa menyampaikan hal itu. Jadi jangan dipolitisirlah,” tukasnya.
ada kalimat Komisi B bodok seperti Satpol PP, saya tidak ada waktu untuk
membahas gosip atau berita hoax. Kalau merasa ada pernyataan itu, silakan
lapor. Saya tidak merasa menyampaikan hal itu. Jadi jangan dipolitisirlah,” tukasnya.
(dp-18)