as

Daerah

Dinilai Rugikan Pemkot Ambon, PT. Urimessing Bantah Statemen Sekkot

13
×

Dinilai Rugikan Pemkot Ambon, PT. Urimessing Bantah Statemen Sekkot

Sebarkan artikel ini

IMG 20221116 174432


Ambon, Dharapos.com
– PT. Urimessing Guard Service membantah pernyataan Sekretaris Kota Agus Ririmasse yang menyebut PT. Urimessing Guard Service merugikan Pemerintah Kota Ambon.

Sikap tidak terima dengan pernyataan Sekkot Ambon ini disampaikan Kepala Cabang PT. Urimessing Ambon, Hempry Nanlohy didampingi Kuasa Hukum perusahaan Edward Diaz SH. MH saat jumpa pers di Ambon, Rabu (16/11/2022).

“Kami mengklarifikasi berita yang kemarin di Carang TV tentang perparkiran di Kota Ambon yang memvonis bahwa PT. Urimessing memegang parkir di 2022. Padahal, kenyataannya parkir yang kami egang itu di 2021 bukan 2022,” ungkap Hempry.

Dibenarkan, memang pada 2022 PT. Urimessing ikuti tender tersebut. 

“Tahun 2022 kami ikut tender namun kalah sehingga tidak masuk pengelolaan parkir di Kota Ambon,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Urimessing, Edward Diaz SH. MH mengaku, statemen tersebut dikeluarkan Sekkot Ambon saat membuka kegiatan Fokus Discusion Group (FGD) Pelayanan Perparkiran Elektronik (Papalele) yang di selenggarakan Dinas Perhubungan di Balai Kota, Senin (14/11/2022) kemarin.

Edward menjelaskan, pada pertemuan itu ada statement Sekkot yang menyatakan bahwa PT. Urimessing merupakan perusahaan diluar Kota Ambon yang berdomisili di Jakarta.

“Ada penyampaian dari Sekkot bahwa pendapatan yang didapat dari Kota Ambon ini dibawah ke Jakarta. Padahal, kalau kita melihat untuk proses tender ini kan semua perusahan di seluruh Indonesia ini punya hak untuk mengikutinya. Dengan demikian PT. Urimessing juga menjadi bagian untuk mengikuti tender tersebut,” paparnya.

Selaku Kuasa Hukum PT. Urimessing, dirinya menegaskan bahwa ditahun 2021 PT. Urimessing adalah pemenang tender perparkiran di Kota Ambon.

Kemudian pada proses pelelangan ditahun 2022 PT. Urimessing tidak memenangkan tender meski dalam pelaksanaannya, PT. Urimessing mengikuti tender dengan penawaran tertinggi nomor dua.

“PT. Urimessing merupakan penawar tertinggi nomor dua, tapi yang jadi pemenang tender itu PT. Karya Sejahtera dengan penawaran terendah. Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah apakah kami merugikan Pemerintah Kota Ambon? Kan tidak. Sementara penawaran di tahun ini kami yang lebih tinggi dari pada perusahan di Kota Ambon yang mengikuti proses tender ini,” tuturnya.

Menurut Edward, dalam proses tender ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenangi tender tersebut, salah satunya memiliki alat eletronik untuk penagihan perparkiran di Kota Ambon yang mana sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020.

Merujuk pada persyaratan tersebut, PT. Urimessing merupakan satu-satunya perusahaan yang menggunakan alat eletronik untuk penagihan perparkiran di Kota Ambon.

“Tapi, statemen yang dikeluarkan Sekkot pada media lokal tersebut adalah PT. Urimessing merugikan Pemerintah Kota Ambon. Maka dari itu kami harus melakukan klarifikasi bahwa ditahun ini kami tidak menang tender, meski kami memberikan penawaran tertinggi,” jelasnya.

Dengan demikian, dirinya mengaku PT. Urimessing sangat kecewa serta kesal dengan statemen yang dikeluarkan Sekkot Ambon.

“Langkah selanjutnya nanti kita lihat kedepan setelah konferensi pers ini. Kami juga sudah menyurati Sekkot secara langsung, dan kami meminta Sekkot mengklarifikasi secara langsung statemen yang dikeluarkan oleh Sekkot sendiri pada media Carang TV. Itu sangat menjatuhkan kami selaku PT. Urimessing,” tutup Edward.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *