![]() |
dr. Juliana Chatarina Ratuanak |
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat – dr. Juliana Chatarina Ratuanak akhirnya angkat bicara.
Hal tersebut menyusul beredarnya rumor tak sedap soal adanya penemuan sejumlah obat di beberapa Puskesmas yang telah melebihi batas waktu penggunaannya atau Exceeding usage deadline (Expired) namun masih tersimpan rapih di gudang obat.
Beredarnya isue tersebut bermula dari informasi yang dihenduskan oleh beberapa pihak yang nyatanya belum memahami dengan jelas kondisi dan mekanisme penggunaan serta pemusnahan obat yang expired.
Ratuanak mengakui bahwa hingga bulan September kemarin, di beberapa Puskesmas masih tersimpan
sejumlah obat yang telah expired.
Hal ini terjadi karena 2 faktor utama yakni rendahnya pemahaman tenaga medis di Puskesmas tentang pengunaan jenis-jenis obat tertentu oleh karena tidak ada dokter, maupun jenis penyakit yang di derita oleh masyarakat tidak sama dengan jenis obat yang tersedia.
Sehingga sejumlah jenis obat tersebut tidak digunakan dan tersimpan selama beberapa tahun hingga melewati batas waktu penggunaannya.
Penjelasannya tersebut sekaligus mengklarifikasi soal alasan tersimpanya sejumlah obat Expired pada beberapa Puskesmas di MTB hingga September kemarin. Dikatakan, pemusnahan obat-obat Expired tersebut terkendala dengan beberapa hal teknis yakni belum ada kepala Puskesmas yang definitive, yang dapat bertindak sebagai penanggung jawab.
“September 2014 lalu, tim kami sudah turun periksa dan kami sudah temukan. Berdasarkan itu, saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemusnahan hanya saja prosesnya tidak semudah itu. Perlu ada saksi, kepala
Puskesmasnya juga harus definitif. Nah, selama 1 tahun proses, akhirnya minggu kemarin baru ada pelantikan kepala Puskesmas definitif,” tuturnya.
Kadis mengaku kesal, oleh karena hal yang teknis ini, sengaja diperbesar oleh oknum tertentu yang sama sekali tidak memahami mekanisme pemusnahan obat Expired serta alasan tersimpanya obat-obat tersebut hingga Expired.
”Dokter kita yang ada di Namtabung itu keluar dari sana sekian lama karena persoalan pribadi. Waktu dokternya itu kembali ke sana, kemudian dia masuk ke gudang dan lihat. Nah, kalau seperti ini harus koordinasi bukan panggil orang lalu lihat bahwa ini Expired dan lain-lain,” sesalnya.
Dijelaskan pula bahwa pengadaan obat-obatan itu dilakukan rutin pada setiap tahun anggaran, dimana pengadaannya berdasarkan pada laporan bulanan, yakni 10 penyakit terbanyak, dan 10 penggunaan obat terbanyak, dengan batas waktu Expired obat ditentukan 3 tahun semenjak obat tersebut dibeli.
“Kami punya bukti ada dan nanti saya tunjukan. Yang terjadi di lapangan itu, kurang lebih 4 tahun obat-obatnya tersimpan dan tidak digunakan. obat yang kemarin datang dan batas Expirednya tahun depan, saya suruh kasi pulang. Kalau tidak percaya, silahkan tanya pemenang tendernya,” tegasnya.
Hal yang perlu dipahami pula, bahwa pola pemakaian obat biasanya berubah. Ini sangat ditentukan oleh jenis penyakit yang biasa berubah dari tahun ke tahun, sehingga turut pula mempengaruhi penggunaan obat, dan akhirnya obat-obatan tersebut tetap tersimpan di gudang.
Perubahan penyakit yang fluktuatif tersebut dinilai sebagai mata rantai yang wajar dalam ilmu kedokteran, sehingga jika ada obat yang tersimpan hingga Expired itu merupakan hal yang wajar.
(dp-35)