Ekonomi dan Bisnis

Dinkop – UMKM Maluku Dorong Koperasi Tidak Aktif Kembali Bangkit

27
×

Dinkop – UMKM Maluku Dorong Koperasi Tidak Aktif Kembali Bangkit

Sebarkan artikel ini

Logo koperasi
Logo Koperasi

Ambon, Dharapos.com – Dari 3623 koperasi yang tercatat di
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku, 2430 dilaporkan
masih aktif, sedangkan 1.193 lainnya dinyatakan tidak aktif.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinkop – UMKM Maluku,
Drs. M. Nasir Kilkoda, mengungkapkan keberadaan Koperasi yang tidak aktif
tersebar hampir merata di seluruh daerah, terbanyak di kota Ambon.

“Jadi dari hasil pendataan kita melihat apakah koperasi
tetap aktif atau tidak, ternyata memang tidak aktif karena mungkin akibat
Covid-19 atau hal lainnya,”ujar Kilkoda dikonfirmasi, senin (01/11/2021).

Menindaklanjuti hal dimaksud, pihaknya terus memberikan
dorongan melalui sosialiasi agar koperasi yang tidak aktif bisa bangkit
kembali. Mengingat, keberadaan koperasi sangat berdampak baik terhadap
perekonomian yang ada di Maluku.

“Hampir setiap waktu ada masyarakat yang datang untuk
meminta kami melakukan sosialisasi kepada teman-teman koperasi. Kemarin, ada
salah satu warga dari Kepulauan Tanimbar yang tinggal di Ambon, beliau meminta
kepada kami untuk dukungan sosiliasi dengan harapan tidak hanya di Ambon saja tetapi
juga di kabupaten lainnya, karena terus terang banyak masyarakat tidak tahu apa
itu manfaat koperasi,” tuturnya.

Disingung dari ribuan koperasi yang tidak aktif, sudah
berapa yang dicabut izinnya, Kilkoda mengakui selama dirinya menjabat dua tahun
sebagai Kepala Dinas, belum ada satupun yang dicabut izinnya sampai saat ini.

Karena untuk membubarkannya membutuhkan proses panjang.
Diantaranya harus diumumkan di beberapa tempat termasuk media, kemudian
pengakuan jangan sampai ada yang sudah meninggal, notaris dan lain sebagainya.

Melihat proses yang begitu panjang, pihaknya tetap mendorong
agar koperasi yang tidak aktif, bisa mereka kembali aktif, karena prosesnya
tidak begitu rumit.

“Seperti halnya koperasi di Tual, dimana pihak Bank
Artha Graha menanyakan koperasi dimaksud apakah sudah bubar atau belum, setelah
dicek pada online data system ternyata belum dibubarkan. Saya katakan boleh diaktifkan
kembali, tidak perlu dibentuk baru karena persyaratan banyak mulai dari notaris
dan lain sebagainya,” ujarnya.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *