Daerah

DIPA TA 2020 Diserahkan, Ini Pesan Bupati Malra

10
×

DIPA TA 2020 Diserahkan, Ini Pesan Bupati Malra

Sebarkan artikel ini
Penyerahan DIPA TA 2020 Malra
 Asisten II Setda Malra, Hendrikus Watratan saat membacakan sambutan Bupati M. Thaher Hanubun

Langgur, Dharapos.com – Penyerahan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 kepada Kementerian/Lembaga dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) Tual, digeolar di Aula Kantor KPPN Tual, Senin (9/12/2019).

Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, dalam sambutannya yang disampaikan Asisten II Setda Malra, Hendrikus Watratan menjelaskan, penyerahan DIPA adalah sebagai simbol suatu tanggung jawab dan kesungguhan untuk melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran pada suatu tahun anggaran secara akuntabel, berorientasi pada hasil, profesional, proporsional dan transparan.

as

DIPA dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera da UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Bupati menambahkan, penyelenggaraan DIPA juga didasarkan pada kebutuhan pencapaian Rencana Strategis yang dipedomani berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah (RPJPP) 20 Tahun.

Kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah (RPJMP) 5 Tahun dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 1 Tahun.

Untuk itu, pentingnya sinergitas antara Pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara pemerintahan secara umum, maupun dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara.

“Saya mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengelolaan anggaran negara dengan lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil,” ajaknya.

Masih menurut Bupati, dengan cara itu, pihaknya dapat menggunakan anggaran dengan lebih baik, lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Lanjutnya, penyusunan anggaran seyogianya dapat dilakukan dengan berbasis kinerja, memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran serta hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Dijelaskan Bupati, dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan serta tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang bersangkutan

“Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kualitas penyerapan dan penggunaan anggaran yang sehat dan bertanggungjawab serta memiliki orientasi yang jelas sesuai tata kelola keuangan yang baik,” tukasnya.


(dp-49)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *