![]() |
Bakal Caleg asal Partai Golkar Aru Stanislaus Suarlembit |
Dobo, Dharapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi
membuka pendaftaran bagi para calon legislatif (Caleg) baik DPR RI, DPD RI
hingga DPRD provinsi dan kabupaten serta kota sejak 1 Mei lalu.
Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei
2023 mendatang.
Aktivitas pendaftaran tersebut juga terpantau di kantor KPU Kepulauan
Aru bagi Bakal Caleg DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024.
Salah satunya, Bakal Caleg asal Partai Golkar Aru Stanislaus
Suarlembit yang resmi mendaftarkan diri sebagai peserta pertama.
Perlu diketahui, KPU dalam aturannya mensyaratkan bakal caleg
yang pernah terlibat kasus hukum wajib mempublikasikan hal itu ke media massa.
Untuk diketahui, Stanislaus Suarlembit pernah diperhadapkan
dengan masalah hukum pada 2014 lalu saat ia didakwa melakukan penghasutan dan
sempat menjalani proses penahanan selama lebih kurang 3 bulan.
Namun akhirnya, ia divonis bebas karena tidak terbukti
bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual dengan Putusan Nomor 13 Pid. B/2014 / PN.TL
tanggal 28 Maret 2014.
Adapun Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut yaitu
Ismail Wael, SH selaku Hakim Ketua dan dua anggota masing-masing Lutfi
Alzagladi, SH dan David Soplanit, SH.
Meski Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi atas
putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menolak
kasasi itu dan tetap memvonis bebas Stanislaus Suarlembit karena tidak
terbukti melakukan tindak pidana dimaksud sebagaimana Putusan Nomor 1002
K/Pid/2014 tanggal 15 Desember 2014.
Adapun Majelis Hakim MA yang memutus perkara tersebut yaitu
Dr. Artidjo Alkostar, SH,LL.M, M.Hum selaku ketua dan dua Hakim Anggota
masing-masing Dr. Drs. H. Dudu D. Machbudin, SH, M.Hum dan H. Eddy Army, SH, MH.
Kepada media ini, Selasa (2/5/2023) Stanislaus Suarlembit membenarkan
jika dirinya pernah menghadapi masalah hukum sekitar 8 tahun lalu.
Dikatakan, sebagai seorang caleg dari Partai Golkar sesuai syarat
yang telah disampaikan oleh pihak KPU bahwa seseorang yang pernah melakukan
tindak pidana wajib mempublikasikan hal itu ke media massa.
“Maka hari ini teringat kembali 8 tahun lalu saya pernah
disangkakan oleh pihak penyidik polisi melakukan tindak pidana penghasutan kemudian
saya ditahan selama 3 bulan lalu. Saat itu tanggal 9 Desember 2013 perkara saya
didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri Tual,” terangnya.
Sidang kemudian berlangsung pada 6 Januari 2014 dengan nomor
perkara 13/Pid.B/2014/PN.TL.
Singkatnya, saat sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut
umum tanggal 17 Maret 2014 yang pada
pokoknya meminta Majelis Hakim PN Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memutuskan sebagai berikut menyatakan :
1. Terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias STAN
bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dan ancam pidana melanggar Pasal 160 KUHP sebagaimana dalam
dakwaan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanislaus
SUARLEMBIT alias STAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam)
bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa
ditahan
3. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar
biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Saat sidang putusan, Majelis Hakim PN Tual menolak tuntutan
Penuntut Umum dan kemudian memutus,
1. Menyatakan terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias
STAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana
sebagaimana dakwaan penuntut umum.
2. Membebaskan terdakwa STANISLAUS SUARLEMBIT alias
STAN dari dakwaan Penuntut Umum
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan
kedudukan dari harkat dan serta martabatnya semula.
Tak terima putusan Majelis Hakim PN Tual, Penuntut Umum kemudian
melakukan upaya hukum lain yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonan
Kasasi itu ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 10O2 K/Pid/2014
yang dibacakan pada 15 Desember 2014.
MENGADILI
– Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi / Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo
– Membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini kepada
Negara.
“Jadi saya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan kepada
saya. Dan agar informasi ini menjadi
dasar dan bukti bahwa saya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak
pidana penghasutan sebagai yang telah
diputus Pengadilan Negeri Tual dan Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi,”
pungkasnya.
(dp-31)