Politik dan Pemerintahan

Disdukcapil Gelar Rapat Pemanfaatan Data Kependudukan Bersama se-Maluku

8
×

Disdukcapil Gelar Rapat Pemanfaatan Data Kependudukan Bersama se-Maluku

Sebarkan artikel ini

IMG 20221020 191823


Ambon, Dharapos.com
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menggelar Rapat Pemanfaatan data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD)/lembaga, di Hotel Manise, Kota Ambon, Rabu (19/10/2022).

Acara dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, Samuel  Huwae dan  turut dihadiri para pejabat eselon III dan pejabat Fungsional di lingkungan Provinsi/Kabupaten/kota se-Maluku.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Deddy Rizaldi dan Anang Prastya dari Ditjen Pemanfaatan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI.

Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie dalam sambutannya  yang dibacakan Huwae menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran dan dukungan Disdukcapil terhadap upaya Pemerintah daerah meningkatkan mutu layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. 

Sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan ini,  Penjabat sekda  menyampaikan beberapa hal penting.

Pertama, Pemda melalui Dinas Dukcapil Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota sudah melakukan berbagai inovasi sebagai bentuk dukungan percepatan implementasi pemanfaatan data kependudukan. 

“Dengan demikian, OPD/lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan sudah semakin bertambah. Hal ini sejalan sejak diterbitkan surat edaran oleh bapak Gubernur kepada OPD/pengguna lingkup Pemda Maluku, agar memanfaatkan data kependudukan untuk semua keperluan layanan publik,” ujarnya. 

Kedua, pemanfaatan data kependudukan dimaksud sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 58 ayat (4) bahwa untuk semua keperluan pelayanan publik, melalui perjanjian kerja sama (PKS) untuk semua  OPD/lembaga pengguna tingkat provinsi serta OPD/lembaga pengguna di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Ketiga, data kependudukan yang valid dan akurat sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik, maupun pelayanan strategis lainnya. 

Dengan pesatnya kemajuan teknologi informatika, Dirjen Dukcapil Kemendagri telah cepat melakukan inovasi dan adaptasi perubahan sistem pelayanan.  

“Terbukti saat ini Dirjen Dukcapil sudah menerapkan Sistem Informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat, sebagai layanan kekinian. siak terpusat pelayanan administrasi kependudukan dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan, menuju satu data Indonesia,” jelasnya.

Keempat, SIAK terpusat ini adalah bagian vital dari perubahan dan perkembangan informasi dan teknologi milenial yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan adminduk lebih cepat, sesuai standar tata kelola keamanan informasi  iso 27001 (SNI) ISO/IEC 27001. 

“Untuk itu, sangat diperlukan sinergitas, spirit dan kerjasama semua pihak khususnya dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempersiapkan SDM terampil serta terus berinovasi melakukan layanan kegiatan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan data kependudukan,” tandasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *