Wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung RI menuntaskan kasus penyelewengan Dana Abadi kabupaten Maluku Tenggara 2009-2010.
![]() |
Ilustrasi Dana Abadi |
Pasalnya, lebih dari 10 orang telah di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut itu.
“Itu sudah lebih dari cukup untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga telah Rp 70 milyar. Kami warga masyarakat Maluku Tenggara dan Kota Tual menagih komitmen pihak Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini,“ ungkap salah satu politisi, Yadi Rahanyamtel, kepada Dhara Pos, Jumat (16/5).
Pihak Kejagung diingatkan untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai lahan bisnis karena setiap tahun selalu muncul ke publik tapi tidak pernah tuntas.
Bahkan, dirinya mensinyalir ada indikasi yang kuat bahwa kasus ini dijadikan lahan bisnis oleh pihak aparat Kejaksaan baik ditingkat pusat maupun daerah.
“Dana Abadi itu uang rakyat Maluku Tenggara, dan walaupun anggota DPRD wakil rakyat tapi mereka tidak berhak untuk mengatur milik rakyat, maka telah terjadi perampokan hak rakyat yang di lakukan oleh eksekutif dan legislatif di negeri beradat ini,” kecam Rahanyamtel.
Ditambahkannya, kasus dana abadi ini telah dilaporkan sampai ke tingkat Kejagung dan juga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun anehnya, hingga memasuki tahun ke 5-6, ternyata tidak ada tanda–tanda atau respons baik dari KPK, Kejagung maupun Kejati Maluku.
“Makanya, hal ini perlu dipertanyakan, ada apa di balik semua ini sehingga para aparat penegak hukum tutup mata atas masalah ini apalagi sudah sekian lama namun tidak ada gebrakan,” tudingnya.
Rahanyamtel juga menyesalkan sikap Kejagung terkait berbagai stetmen baik lewat media cetak maupun elektronik bahwa yang namanya kasus korupsi milyaran rupiah harus di proses hukum.
“Tapi faktanya, kasus korupsi Dana Abadi yang berpotensi merugikan negara Rp 70 milyar hingga saat pemberitaan ini naik, belum ada tanda tersangka sedangkan semua masyarakat di Maluku Tenggara ini tahu bahwa dana abadi tersebut telah digunakan oleh sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif,” tegasnya.(obm)