Hukum dan Kriminal

Disinyalir, Korupsi Dana Abadi Dijadikan Lahan Bisnis Penegak Hukum

38
×

Disinyalir, Korupsi Dana Abadi Dijadikan Lahan Bisnis Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung RI menuntaskan kasus penyelewengan Dana Abadi kabupaten Maluku Tenggara 2009-2010.

Anggaran
Ilustrasi Dana Abadi

Pasalnya, lebih dari 10 orang telah di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut itu.

“Itu sudah lebih dari cukup untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus yang diduga telah Rp 70 milyar. Kami warga masyarakat Maluku Tenggara  dan Kota Tual menagih komitmen pihak Kejaksaan dalam menuntaskan  kasus ini,“ ungkap salah satu politisi,  Yadi Rahanyamtel, kepada Dhara Pos, Jumat (16/5).

Pihak Kejagung diingatkan untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai lahan bisnis karena setiap tahun selalu muncul ke publik tapi tidak pernah tuntas.
Bahkan, dirinya mensinyalir ada indikasi yang kuat bahwa kasus ini dijadikan lahan bisnis oleh pihak aparat Kejaksaan baik ditingkat pusat maupun daerah.

“Dana Abadi itu uang rakyat Maluku Tenggara, dan walaupun anggota DPRD  wakil rakyat tapi mereka tidak berhak untuk mengatur milik rakyat, maka telah terjadi perampokan hak rakyat yang di lakukan oleh eksekutif dan legislatif di negeri beradat ini,” kecam Rahanyamtel.

Ditambahkannya, kasus dana abadi ini telah dilaporkan sampai ke tingkat Kejagung  dan juga lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun anehnya, hingga memasuki tahun ke 5-6, ternyata tidak ada tanda–tanda atau respons baik dari KPK, Kejagung maupun Kejati  Maluku.

“Makanya, hal ini perlu dipertanyakan, ada apa di balik  semua ini sehingga para aparat penegak hukum tutup mata atas masalah ini apalagi sudah sekian lama namun tidak ada gebrakan,” tudingnya.

Rahanyamtel juga menyesalkan sikap Kejagung terkait berbagai stetmen baik lewat media cetak maupun elektronik bahwa yang namanya kasus korupsi milyaran rupiah harus di proses hukum.

“Tapi faktanya, kasus korupsi Dana Abadi yang berpotensi merugikan  negara Rp 70 milyar hingga saat pemberitaan ini naik,  belum ada tanda tersangka sedangkan semua masyarakat di Maluku Tenggara ini tahu bahwa dana abadi tersebut telah digunakan oleh sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif,” tegasnya.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *