Ambon, Dharapos.com
Meresponi sejumlah desakan terkait penggunaan air bawah tanah, Dinas Pendapatan dan Aset Kota (Dispenakot) Ambon mulai mengambil sejumlah langkah penting.
![]() |
Ilustrasi Air Bawah Tanah |
Salah satunya, akan dilakukan intensitas pemeriksaan atau penertiban kepada setiap wajib pajak terutama pengguna air tanah.
“Dalam waktu dekat ini, kita telah mendatangi dan mendata para penguna air tanah, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara yang memanfaatkan air tanah,” ujar Silanno kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2).
Hal ini, lanjut dia, menjadi salah target guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, sebanyak 500 pengguna air tanah dalam waktu dekat akan dilakukan pemasangan meteran.
“Data yang telah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk nantinya dilakukan pemasangan meter saat ini merupakan data sementara, kurang lebih 100 pengguna air tanah belum terdata karena proses ini masih berlanjut. Dimana total pengguna air tanah di kota Ambon berkisar 600 titik dimana di dalamnya terdiri dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara,” ungkapnya.
Ditambahkan, pemasangan meteran air tanah ditargetkan selesai pada April 2015. Akan tetapi khusus untuk 500 titik pengguna air tanah yang telah dirampung, pada bulan Mei sudah mulai diberlakukan wajib pajak sehingga target PAD 1.5 miliar tahun 2015 yang bersumber dari pajak daerah dapat tercapai.
(rr)