![]() |
Peserta Bimtek saat berfoto bersama |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Maluku Tenggara Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah pekan kemarin melaksanakan Bimbingan Teknis Pajak Dan Retribusi Daerah bertempat di Aula MSC Urayana Saumlaki dengan menggandeng dua narasumber dari Kementrian Keuangan RI.
Kegiatan yang dikhususkan bagi para petugas pungut pada masing-masing kecamatan bersama petugas pungut dari sejumlah SKPD terkait.
Sekretaris Dispenda MTB, Roy K. Renwarin,S.Sos dalam sambutannya mengatakan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui penarikan pajak dan retribusi maka diperlukan peran dari masing-masing petugas pungut lebih maksimal dalam proses pencapaian target sebelum akhir tahun anggaran 2014.
“Pembekalan ini kami rasa penting bagi petugas pungut terkait teknisnya yang akan dilaksanakan baik itu ditingkat kecamatan maupun SKPD pengelola. Untuk diketahui bahwa hingga hasil rekon kita yakni tanggal 4 Nopember kemarin, dari target PAD MTB yakni Rp. 18 Milyar lebih, kita baru capai kurang lebih Rp. 11 Milyar untuk itu mari kita kejar target PAD tersebut sebelum akhir tahun anggaran ini,” kata dia.
Mantan camat Wertamrian ini berharap agar adanya maksimalisasi penarikan retribusi dan pajak oleh petugas pungut dan SKPD pengelolah PAD dalam rangka peningkatan dan pencapaian target-target PAD apalagi tahun anggaran 2015 nanti target yang ditetapkan akan menjadi pendapatan daerah.
Sementara itu Bupati yang diwakili Asisten II pada Setda MTB, Rosias U. Kabalmasy, S.Pt.,M.Si usai membuka kegiatan tersebut, kepada wartawan mengatakan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah.
Disadari sungguh bahwa salah satu hambatan penarikan pajak dan retribusi di daerah MTB selama ini masih didominasi pada belum adanya ketepatan dalam penentuan besarnya pajak dan retribusi. kebanyakan penetapan pajak dan retribusi di daerah ini tidak berdasarkan potensi riil.
“Katakan saja misalnya pajak hotel ditetapkan 100 juta per tahun tetapi tidak didasarkan pada perhitungan potensinya. Mestinya kalau kita mau hitung benar bahwa pajak hotel itu 100 juta per tahun maka kita harus tahu di MTB ini ada berapa banyak hotel, berapa kamar dan berapa tarifnya, tingkat hunian; rata-rata orang ke MTB dan menginap di hotel itu berapa baru kita tetapkan potensinya. Nah ini yang sampe saat ini masih dibuat bimbingan – bimbingan teknis bagi para petugas pungut maupun petugas perencanaan di SKPD khususnya di dinas pendapatan daerah agar mereka dalam melakukan pemungutan itu berdasarkan potensi riil yang ada” ujarnya.
Ditanya soal pencapaian target PAD MTB untuk tahun anggaran 2014 yang bersumber dari pajak dan retribusi menurut Kabalmay belum mencapai target yang diharapkan padahal kurang dari satu bulan lagi tahun anggaran ini aan berakhir.
“Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi belum mencapa target, tidak salah baru 50 % dari yang ditetapkan, padahal tinggal satu bulan lagi kita akan mengakhiri tahun anggaran, nah ini butuh kerja keras dari dinas pendapatan daerah agar mengoptimalkan fungsinya untuk melaksanakan pemungutan ini,” imbuhnya.
Kabalmay berharap agar dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini juga memberikan pemahaman yang baik bagi dinas pendapatan daerah dan juga para petugas pungut di kecamatan-kecamatan karena menurut dia: terkadang petugas-petugas pungut tersebut ketika melakukan pungutan pajak ataupun retribusi daerah tidak secepat mungkin menyetor ke kas daerah.
“Nah, kita tahu bahwa uang ini kan sumber penggoda juga untuk itu kalau uang semakin lama dipegang dan kalau tidak diawasi maka itu bisa disalah gunakan dan akhirnya target kita juga tidak bisa tercapai.
Oleh karena itu, bimtek ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih kepada mereka terkait regulasi tentang pajak dan retribusi daerah sehingga mereka juga bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” harapnya.
Selain itu, dia juga berharap agar dalam waktu dekat Dispenda perlu melakukan pertemuan dengan para wajib pajak dan retribusi melakukan sosialisasi pentingnya menyetor Pajak dan retribusi.
Dirinya menilai jika terhambatnya penarikan pajak dan retribusi daerah tahun ini juga ditenggarai oleh minimnya kesadaran wajib pajak yang berbuntut pada kelalaian mereka untuk tidak menyetor pajak ataupun retribusi. Hal ini menurutnya jika dilakukan maka niscaya target PAD sebelum akhir tahun anggaran ini bakal tercapai, apalagi jika sudah didukung pula oleh SKPD – SKPD pengelolah PAD yang telah memahami tugas mereka dalam mengelolah PAD di SKPD mereka masing-masing.
Untuk diketahui, Bimtek ini dilakukan selama sehari dengan menghadirkan dua narasumber yakni Hendra gunawan dan Haris, staf Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah Kemenkeu RI yang lebih spesifik memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pemungutan dalam rangka optimalisasi peningkatan pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi petugas pungut dan SKPD terkait.
(mon)