Utama

Dituding Sepihak, Ini Penjelasan Kapendam XVI PTM Soal Pemberhentian Songjanan

8
×

Dituding Sepihak, Ini Penjelasan Kapendam XVI PTM Soal Pemberhentian Songjanan

Sebarkan artikel ini

Hens DJ Songjanan DP
Prajurit Siswa Secata PK Rindam XVI/ Pattimura, Hens DJ Songjanan sebelum diberhentikan dari statusnya

Ambon, Dharapos.com – Kapendam XVI/ Pattimura, Kolonel Arh
Adi Prayogo membantah Prajurit Siswa (Prasis) Secata PK Rindam XVI/ Pattimura,
Hens DJ Songjanan diberhentikan dari status Prasis secara sepihak.

Tudingan tersebut muncul seiring viralnya pemberitaan
tentang Hens DJ Songjanan asal Tual, Maluku Tenggara yang diberhentikan dengan
tidak hormat beberapa hari jelang pelantikan, tepatnya (07/04/2022) lalu.

“Diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status
Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya. Ia
terbukti menggunakan  dokumen
administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari
dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil, karena  diperoleh secara ilegal,” ungkap
Kapendam dalam rilis yang diberikan, Minggu (10/4/2022).

Dikatakan, hal ini juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual,
dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah
melanggar ketentuan UU sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no
470/058/2022 tgl 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan
menjadi  No.470/066/2022 tanggal 8 April
2022 bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut
kembali karena diperoleh secara ilegal. Mikael Songjanan mempunyai nama asli
Mikael Benjamin hingga saat ini berstatus WNA (Warga Negara Asing)
berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak
memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen
yang bertalian dengan data Mikael Songjanan 
dibatalkan atau dicabut kembali. 
Hal ini berimplikasi  pada dokumen
kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata
menjadi tidak sah.

“Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status
kewarganegaraan Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari
Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” ujarnya.

Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan
peraturan pemerintah tersebut diatas, maka Kodam menggelar  Sidang dewan penasehat pendidikan khusus
untuk  memproses dan memutuskan status
kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.

Dengan adanya bukti dan pasal- pasal hukum yang telah jelas
berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih
bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat.

“Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga
pendidikan. Jadi, ini bukan pemberhentian secara sepihak akan tetapi semua
telah melalui proses pentahapan yang semestinya. Bahkan investigasi guna
mendapatkan data dan fakta yang valid juga sudah dilakukan. Dengan demikian,
keputusan ini sah secara hukum” tutup Kapendam.

Sementara itu, Kakumdam XVI/ Pattimura, Kolonel Chk Junaidi,
S.H., M.H mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39
Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, 
pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa
diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai
tabiat dan/ atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau TNI.

“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan  disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah
satunya pada  poin d) diketahui bahwa
untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan
keterangan palsu,  tidak benar atau tidak
lengkap,” kata Kakumdam.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *