Jakarta,
Menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan sejumlah penyelenggara Pemilu.

Diantaranya enam orang penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Tual.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan DKPP, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat, (4/7).
“Putusan ini tidak bermaksud untuk mengganggu penyelenggaraan Pilpres. DKPP sesuai undang-undang memang diamanatkan menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. Semua sanksi tolong diterima saja. Ini bukan untuk menyakiti para Teradu. Akan tetapi, semuanya demi Pilpres yang berintegritas serta untuk menjaga wibawa lembaga, baik KPU maupun Bawaslu dari orang-orang bermasalah,” ujar Ketua Majelis sidang yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Keenam orang penyelenggara dari KPU Kota Tual seluruhnya dipecat masing-masing, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kota Tual, yakni Husain Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir Tamher (anggota), dan Zaky Kabalmay (sekretaris).
Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satunya dengan sengaja menginapkan kotak suara dari Kota Tual di sebuah hotel saat KPU Provinsi Maluku menggelar rekapitulasi di tingkat provinsi.
Sementara itu, 6 penyelenggara Pemilu lainnya yang dipecat seluruhnya berasal dari jajaran KPU di beberapa daerah, mulai dari Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
Mereka adalah Mulkan Siregar dan Ahmad Yani (Anggota KPU Kota Batam), Hasiholan Manullang (Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Samosir), Reinhart MY Rory (Anggota KPU Minahasa Utara), Arifin dan Riani (Anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari).
Selain itu, dalam sidang putusan terhadap 29 perkara ini, sebanyak 73 penyelenggara Pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara, sebanyak 49 diberi peringatan, baik keras maupun ringan.
Selebihnya, sebanyak empat perkara diberi ketetapan karena DKPP sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk meneruskan perkaranya.
Keempat perkara tersebut dari Boven Digoel, Bangkalan, Tanjung Pinang, dan Karimun. (pk)