Polemik soal jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini mengalami kekosongan pasca dijebloskannya Thedy Tengko kedalam penjara, kini mulai nampak titik terang.
![]() |
Wakil Ketua DPRD Aru, Jemy Siarukin |
Betapa tidak, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, belum lama ini telah melaksanakan Paripurna dengan agenda pengajuan dan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Umar Djabumona sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Rapat paripurna ini digelar setelah pemberhentian Thedy Tengko sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan SK Mendagri no 131.8-45-43-2013, dan melalui hasil paripurna DPRD ini maka pemerintahan di Bumi Jargaria ini dapat berjalan dengan lancar.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Jemy Siarukin, kepada wartawan di Dobo, pekan kemarin.
Dijelaskan Siarukin, beberapa waktu lalu kalau menyangkut pemerintahan bisa dikendalikan oleh wakil bupati tetapi, terkait dengan kewenangan yang bersifat khusus, maka wakil bupati tidak bisa mengambil alih.
“Oleh karena itu sebagai lembaga politik sesegera mungkin harus mengambil langkah sesuai amanat Undang-undang untuk mengusulkan ke Mendagri lewat Gubernur Maluku agar memproses SK pengangkatan wakil bupati Umar Djabumona sebagai bupati kabupaten kepulauan Aru,” tegasnya.
Terkait status hukum Wakil Bupati Umar Djabumona, menurut Siarukin sepanjang kasusnya itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka semua pihak harus menghargai hak-hak Dia (Djabumona red) sebagai seorang warga negara, apabila proses hukum terhadap Djabumona itu terbukti secara sah dinyatakan bersalah maka pasti sesuai dengan amanat UU 32 Djabumona akan dinonaktifkan lagi.
“Tetapi sepanjang kasusnya itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Gubernur harus fair untuk mengusulkan dan mengangkat Djabumona sebagai bupati Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya.
Hasil paripurna ini, lanjut Siarukin, akan terus dikawal oleh 13 anggota DPRD Aru, karena di dalam surat keputusan Mendagri bukan saja melihat bukti baik berupa tanda tangan dari 13 anggota DPRD Aru yang hadir dalam sidang paripurna tersebut, tetapi secara fisik kehadiran dari 13 anggota DPRD yang dibutuhkan oleh pengusulan ke Mendagri, dan sudah memenuhi kuorum. (aldo)