Ambon, Dharapos.com – Ahmad Suat, Buruh pelabuhan Yos Sudarso
Ambon, diberhentikan oleh Ketua Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM)
Pelabuhan Ambon.
Pemberhentian tersebut disebabkan karena ia membongkar dugaan
penyelewengan anggaran oleh TKBM.
Tidak terima dengan pemberhentiannya, Suat kemudian
mengadukan ke DPRD Maluku, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama Wakil
Ketua Komisi IV Rofik Afifudin bersama TKBM dan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Maluku, Selasa (16/7/2024).
Dari hasil rapat, Rofik Afifudin mengaku sesuai Penjelaskan
TKBM yang diketuai Haji Rawidin La Ode, pemberhentian Ahmad Suat setelah
laporannya ke Polisi tidak terbukti.
“Kalau pak Ahmad Suat bermula dari laporan beliau terkait
dugaan penyalahgunaan di TKBM, hanya saja menurut keterangan TKBM hasil sidak
sudah selesai, bahkan tidak ada temuan apapun. Atas dasar itu beliau
diberhentikan karena melaporkan koperasi TKBM ke Polisi,”tuturnya.
Untuk hak-haknya sebagai tenaga Buruh, kata Rofik sesuai
penjelasan TKBM sudah diberikan, tersisa BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, ia sudah mengusulkan kepada yang
bersangkutan untuk mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
dan Dinas Koperasi & UMKM Maluku, jika hasil mediasi dengan TKBM tidak
menemukan titik terang.
Terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rofik mengaku hal
tersebut bukan merupakan ranah DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi
untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.
Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga
meminta perlindungan dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan
Suat.
“Pak Hamdan ini diberhentikan menurut TKBM bukan diluar
kewenangan beliau, karena itu mereka ini diberhentikan,”ujarnya.
Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta untuk dilakukan
mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.
“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, tadi kami sudah
mintakan di mediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau
dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi
kemanusiaannya, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta
beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,” pungkas Rofik.
(dp-mn)