Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar |
Saumlaki, Dharapos.com – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga menipu majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang menyidangkan perkara pra peradilan yang diajukan oleh Petrus Fatlolon (PF), Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022.
Sidang pra peradilan yang diajukan PF dengan termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sidangnya djadwalkan berlangsung hari Selasa, (16/7/24) di Pengadilan Negeri Saumlaki, ditunda. Alasan penundaan ini dibacakan oleh hakim tunggal Harya Siregar setelah memeriksa legalitas kuasa pemohon melalui tim penasihat hukumnya.
PF memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara ternama untuk menjadi tim penasehat hukum. Mereka adalah: Denny Kalilimang, Antony Hatane, Kornelis Serin, Muhammad Ibnu Prabowo, Johanes J. Mulia, Elia Ronny Sianressy, Kelvin Keliduan, Kilyon Luturmas, Horatio Nelson Sianresy dan beberapa penasihat hukum dari Jakarta maupun di Saumlaki.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIT diundurkan hingga pukul 10.00 WIT karena Jaksa belum juga hadir. Saat hakim membuka sidang, penasehat hukum PF menyerahkan berkas pra peradilan, kemudian setelah hakim menerima berkas tersebut, sidangpun ditunda.
“Karena ada agendanya peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-64, sesuai dengan surat Jaksa Agung, jadi mereka (jaksa) minta tunda Selasa depan tanggal 23 juli 2024” ujar Siregar sembari menunjukan surat dari jaksa ke penasihat hukum PF, Denny Kalilimang dan Ronny Sianressy.
Hakim menunjukan bukti surat jaksa kepada tim penasihat hukum PF. |
Sebelum menutup sidang, hakim Siregar memerintahkan juru sita agar menyurati termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk hadir pada sidang pekan depan. Jika pihak termohon tidak hadir, agenda sidang tetap akan dilanjutkan.
“Jika para pihak tidak hadir, kita panggil lagi, kan gitu. Karena ini baru panggilan pertama, kita akan panggil satu kali lagi. Nanti kami buat catatan dalam panggilan kedua ini, dengan catatan apabila mereka tidak hadir atau mengirimkan wakilnya yang sah, agenda sidang akan tetap kita lanjutkan pada Selasa 23 juli 2024, dengan catatan termohon langsung membacakan jawabannya langsung biar agenda sidang lebih cepat, karena waktu kita dibatasi,”kata Siregar.
Siregar meminta tim penasehat hukum PF agar bisa menyertakan jawaban langsung dan dibacakan pada sidang nanti setelah pihak termohon atau JPU membaca jawabannya. Setelah menjelaskan demikian, hakim mengetuk palu sidang dan menunda persidangan hingga pekan depan.
Dugaan Tipu
Usai ketuk palu, masa akhirnya keluar secara tertib. Tak disangka, surat termohon kepada hakim dengan alasan hari Bhakti Adhyaksa itu, diduga kuat merupakan dalil jaksa untuk menghindar dari agenda sidang perdana. Buktinya, ada empat orang jaksa yang datang ke PN Saumlaki, setelah sidang perdana pra peradilan itu berakhir. Wartawan yang hadir menyaksikan kedatangan para jaksa, ikut menghampiri para jaksa di ruang khusus jaksa pada PN Saumlaki.
“Ulang tahun?” tanya balik seorang jaksa penuntut umum saat dicerca pertanyaan wartawan, apakah ada pelaksanaan kegiatan ulang tahun Adhyaksa sebagaimana surat jaksa yang disampaikan oleh hakim di saat sidang.
“21-22 HUT Adhyaksa to,” katanya lagi dihadapan rekang-rekannya.
Para JPU itu mengatakan, mereka tetap menjalankan agenda persidangan seperti biasanya karena pelaksanaan hari Bhakti Adhyaksa akan dilaksanakan pada 21-22 Juli.
“Oh,di Pengadilan tetap jalan,”tambahnya.
Penjelasan empat jaksa ini sudah tentu bertolak belakang dengan surat jaksa yang lain kepada hakim untuk menunda persidangan pra peradilan yang diajukan oleh PF melalui tim penasihat hukumnya.
Entalah, apakah empat orang jaksa ini beralibi atau menipu, ataukah surat sakti jaksa yang dikirimkan kepada majelis hakim itu yang terlanjur membuka tabir cara jaksa berspekulasi.
Salah satu sumber media ini menilai, jaksa terjebak dalam kondisi terkini untuk menghadapi gugatan PF di persidangan.
“Akibatnya, mereka (jaksa) minta hakim untuk tunda sidang dengan dalil yang tidak beralasan tepat, hanya untuk mencari tempat berteduh untuk satu minggu lagi, sehingga mereka bisa leluasa menyusun strategi mengajukan pembelaan,” ujar sumber.
Penilaian sumber ini menyusul informasi yang dibeberkan oleh tim PH Fatlolon tentang berbagai kejanggalan yang dilakukan jaksa dalam menetapkan PF sebagai tersangka.
(DP-47).