Hukum dan Kriminal

Dua Kapal PT. PBR Benjina Ditangkap Karena Langgar Batas Pantai

44
×

Dua Kapal PT. PBR Benjina Ditangkap Karena Langgar Batas Pantai

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Penangkapan dua kapal milik PT. PBR Benjina di perairan Laut Arafuru, Kabupaten Maluku Tenggara oleh petugas PSDKP Dumar Tual telah memberi peringatan kepada para pengusaha lainnya khususnya yang bergerak di bidang penangkapan ikan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

kapal benjina2
Dua Kapal Milik PT. PBR Yang Ditangkap

Demikian hal ini ditegaskan Kepala Penyidik Perikanan Maluku, Oce Sarlela kepada Dhara Pos saat ditemui di kantor PSDKP Dumar Kota Tual, Jumat (2/5).

Menurutnya, penangkapan dua kapal yang bernama sama KM. Antasena dengan nomor lambung masing-masing PB. 6441255 dan PB. 6441268 merupakan ketegasan dari pihak PSDKP Tual dalam menjalankan aturan.

“Pada prinsipnya kami tetap bersikap tegas sehingga ini juga menjadi peringatan kepada para pengusaha lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” tegasnya sembari menambahkan bahwa sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu pihaknya melakukan pendekatan diantaranya melalui telepon seluler.

Diakui Sarlela, bahwa dirinya bersama seluruh jajaran PSDKP digaji oleh pemerintah sehingga sudah merupakan kewajiban baginya bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Kapal-kapal yang kami tangkap tidak akan dikembalikan namun akan langsung diproses secara hukum sampai kepada tahap persidangan, baru kita tahu pastinya seperti apa,” akuinya.

Alasan penangkapan kedua kapal tersebut, jelas Sarlela, karena keduanya telah melakukan penangkapan masih pada area 12 Mil pada 26 April lalu sehingga langsung ditangkap dan selanjutnya digiring masuk dan tiba di pelabuhan Dumar pada 28 April.

“Keduanya telah melanggar UU nomor 45 Pasal 100, karena telah beroperasi di pesisir pantai yang mana didalam aturannya jarak pantai maksimal adalah 12 mil,” jelasnya.

Karena itu, Sarlela menghimbau kepada semua pemilik kapal dan para nakhoda untuk memahami dan mengerti aturan tersebut.

Sementara itu, pimpinan stasiun PSDKP Tual, Mochtar Api, M.Si, saat dikonfirmasi Dhara Pos, menyatakan apresiasi terhadap kinerja para jajarannya.

“Kenapa saya katakan demikian, karena saya baru bertugas selama tujuh bulan namun telah berhasil menangkap dua kapal karena melanggar aturan. Dan tentunya menjadi satu kebanggaan bagi saya selaku pimpinan,” tandasnya.

Mochtar menilai kinerja para jajarannya yang telah bekerja secara profesional yang tidak bisa di rayu atau dibujuk oleh siapa pun juga. Bahkan, dirinya telah memerintahkan para staf untuk membuat laporan kepada pihak terkait yaitu Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual dan saat ini telah memasuki tahapan proses.

“Rencana berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua nakhoda KM. Antasena yang telah ditetapkan sebagai tersangka berkasnya telah P21. Jadi, tinggal ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.(obm)

Respon (1)

  1. Pihak Stasiun Pengawasan SDKP Tual telah merampungkan berkas penyidikan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Narongsak Kunskul Kapal Nahkoda KM. Antasena 139 dan Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditangkap KP. Hiu Macan 006 pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 diperairan teritorial Aru.

    Mereka melanggar Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 19 ayat (1) huruf (g) poin (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Proses pemberkas penyidikan dilakukan setelah serah terima tersangka dan barang bukti kapal perikanan berbendera Indonesia yaitu KM.Antasena 139 dan KM. Antasena 838, alat tangkap pukat ikan, hasil tangkapan ikan, alat komunikasi dan Navigasi dari Eko Priyono, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan 006 ke Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual diatas KP. Hiu Macan pada hari Selasa Tanggal 01 April 2014 pukul 10.30 WIT dan pada hari Rabu tanggal 2 April 2014 dimuali proses penyidikan.

    Pada tanggal 28 April 2014 keluar Pemberitahauan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Tual dengan surat No. B-557/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Narongsak Kunskul Nahkoda KM. Antasena 139 dan surat No. B-556/S.1.13/Fd.2/04/2014 tanggal 28 April 2014 untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 yang ditanda tangani oleh PLH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Bapak Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH.

    Penyerahan Tahap kedua dilakukan pada hari Rabu Tanggal 2 Mei 2014 jam 15.00 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Tual oleh Penyidik PPNS Perikanan Bapak Yosep Sairlela berdasarkan Surat Perintah Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual No. Rah.Tsk.B.455/PPNS/Stan.3/PP.520/V/2014 untuk untuk tersangka Narongsak Kunskul Nahkoda KM. Antasena 139 dan No. Rah.Tsk.B.453/PPNS /Stan.3/PP.520/V/2014 untuk tersangka Yongyut Nitiwongcharoen Nahkoda KM. Antasena 838 dan diterima oleh Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual.

    Setelah serah terima tersebut sekitar pukul 18.00 WIT dilakukan pengecekan lapangan oleh Bapak Jaksa Madya Andi Muldani Fajrin, SH, MH selaku PLH, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini yaitu Jaksa Muda Mathys Andrien Rahanra, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tual dan Jaksa Muda Alfrets RI. Talompo, SH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual dan bersama Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Tual yaitu Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si selaku Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual dan Bapak Bapak Yosep Sairlela.

    Mukhtar, A.Pi, M.Si
    Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
    https://twitter.com/mukhtar_api
    http://www.facebook.com/mukhtar.api
    Email mukhtar_api@yahoo.co.id
    http://mukhtar-api.blogspot.com/2014/05/stasiun-psdkp-tual-melimpahkan-tahap-2.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *