Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyelewengan DD-ADD Karangguli Kini Dalam Pengusutan

23
×

Dugaan Penyelewengan DD-ADD Karangguli Kini Dalam Pengusutan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Dana Desa 1040
Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo saat ini
sedang mengusut dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karangguli,
Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Provinsi Maluku.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di Kejari Dobo
menyebutkan, pengusutan dugaan kasus penyelewengan  Anggaran 2016 – 2017 mencapai ratusan juta
rupiah.
Kata sumber, sejumlah paket proyek dana desa yang diduga
diselewengkan Kepala Desa Karangguli, Frets Seltaniny,  antara lain :
1.   Proyek pembangunan kantor BPD Tahun Anggaran
2015 sebesar  Rp 59.062.000,- Kemudian,
dianggarkan kembali pada tahun 2016 sebesar Rp. 27.407.200,- sehinggay totalnya
Rp86.469.200,-
2.   Proyek pembangunan gedung PAUD ditambah taman
bermain anak yang dianggarkan pada tahun 2016 sebesar Rp133.395.200,-  Dan dianggarkan juga pada tahun 2017 sebesar
Rp28.447.294,- sehingga totalnya mencapai Rp161.842.494,-
3.   Proyek pembuatan tangga kantor desa yang
dianggarkan di 2016 sebesar Rp57.880.000,- dan dianggarkan lagi pada 2017
sebesar Rp32.450.000,- sehingga total mencapai Rp90.330.000,-
4.   Proyek 
pembangunan kantor PKK dianggarkan pada tahun 2016 sebesar Rp104.624.000,-
dan dianggarkan lagi di 2017 sebesar Rp15.000.000,- sehingga total anggarannya
mencapai Rp119.624.000,-
5.   Proyek pembangunan lapangan futsal yang
dianggarkan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp26.440.000. Silfa 2016.
6.   Proyek 
pembangunan lapangan bola voli yang dianggarkan pada tahun anggaran 2017
sebesar Rp14.835.000

7.   Proyek pembangunan empat unit perumahan rakyat
yang dianggarkan pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp121.953.000, dua selesai
dikerjakan  sementara dua tidak
dikerjakan.

8.   
Proyek peningkatan kualitas pendidikan tahun anggaran
2017 sebesar Rp51.184.000

9.   
Proyek peningkatan derajat kesehatan rakyat tahun
anggran 2017 sebesar Rp42.750.000
Sumber memastikan pihaknya siap menindaklanjuti sekecil
apapun informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD
(Dana Desa).
“Sekecil apapun, informasi dan laporan pengaduan  masyarakat soal DD dan ADD, akan
ditindaklanjuti kejaksaan,” pungkas sumber seraya meminta namanya tidak
disebutkan dalam pemberitaan ini, Selasa (4/8/2020).

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *