![]() |
Calon Bupati MTB, Petrus Fatlolon |
Saumlaki, Dharapos.com
Calon Bupati Petrus Fatlolon yang diusung dari gabungan partai politik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) seperti Partai Demokrat, Hanura, Gerindra, PKB, dan PKS membantah tudingan Tim
Pemenangan Pasangan Calon Power Justice yang sebelumnya melaporkannya ke Panwaslukada setempat atas dugaan pelanggaran kampanye di desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, 5 Januari lalu.
Ditemui kemarin, Fatlolon menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana dugaan tersebut, melainkan saat itu dirinya menghadiri undangan dari para tua adat desa Bomaki untuk menggelar acara adat.
“Kita kan tidak melakukan pelanggaran jadwal kampanye, kita datang menghadiri acara-acara adat. Adat dan agama kapan saja tidak boleh ada batasan waktu dan tempat. Dan saya ke sana atas undangan tua-tua adat desa Bomaki. Kalau kampanye, maka pasti ada MC, jurkam-jurkam terdahulu barulah saya kampanye,” jelasnya.
Fatlolon juga mengaku berterima kasih kepada tua-tua adat desa Bomaki dan Soa Mitak.
“Mitak ini ada 4 desa yakni Bomaki, Kabyarat, Wowonda dan Meyano dan kapasitas saya saat itu datang sebagai anak mitak dan namanya adat dan agama tidak boleh ada batasan,” cetusnya.
Terkait laporan Tim Pemenangan Power Justice, Fatlolon mengaku menghargai seluruh mekanisme dan tahapan, dan siap menghadiri proses hukum jika diundang oleh Panwas, oleh karena laporan Tim pemenangan paslon Power Justice adalah hal positif untuk perbaikan kerja timnya ke depan.
“Saya siap 2 kali 24 jam untuk memenuhi laporan itu untuk memberikan keterangan karena itu murni upacara adat dan bukan kampanye. Saya tahu bahwa hari itu bukan hari kampanye tetapi itu kan kita tidak datangkan penyanyi, kita tidak datangkan MC untuk itu dan tidak ada jurkam-jurkam lainnya,” kembali tegasnya.
Menyinggung soal penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD saat itu, Fatlolon memandang bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh wakil rakyat saat itu adalah sah-sah saja karena bukan untuk berkampanye.
Sebelumnya Jumat sore (6/1), Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Petrus P. Werembinan dan Jusuf Siletty yang diusung oleh PDI Perjuangan, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Petrus Fatlolon ke kantor Panwaslukada Kabupaten MTB dan diterima Thomas Wakano, Anggota Panwas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
Fatlolon diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena meskipun bermaksud melakukan ritual adat dengan warga namun kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka di luar ruangan, menggunakan atribut kampanye dan pengeras suara.
Bahkan dilakukan bersamaan dengan waktu kampanye paslon nomor urut 2 di zona 1 sebagaimana jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU setempat.
Thomas Wakano, Anggota Panwas Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh Timsus Paslon Power and Justice terhadap Paslon Fatwa.
Dalam pencermatan sementara, laporan tersebut dikualifikasi masuk dalam kategori dugaan tindak pidana Pilkada sesuai pasal 187 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua.
Untuk itu, Jika Petrus Fatlolon terbukti melakukan kampanye di luar jadwal sesuai hasil kajian Gakumdu maka berdasarkan ketentuan pidana pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 diancam pidana penjara paling lama itu 3 bulan dan paling singkat adalah 15 hari kurungan penjara.
(dp-18)