![]() |
Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff |
Ambon, Dharapos.com
Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mengancam sanksi pemecatan terhadap jajarannya yang terbukti menggunakan narkoba.
Orang nomor satu di ibukota Provinsi berjuluk “Seribu Pulau” ini saat dikonfirmasi, usai penyelenggaraan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Ambon, Senin (27/6) menegaskan, Narkoba merupakan musuh besar negara yang harus diberantas, tidak hanya para koruptor para aparat negara yang juga melibatkan diri dengan narkoba harus ditindak tegas.
Menurut Gubernur, pihaknya akan memecat para pegawai yang dinyatakan positif mengonsumsi obat-obat terlarang tersebut karena sangat tidak pantas bagi seorang penjahat terus dibiarkan berkeliaran di dalam jajaran pemerintahan.
“Narkoba adalah musuh besar bangsa! Jadi kenapa kita harus memelihara musuh di rumah kita? Oleh karena itu kita harus mengambil langkah tegas,” cetusnya.
Tegas Assagaff, narkoba sesungguhnya lebih berbahaya dari terorisme, dan jika terorisme dihukum mati maka bagi para pengguna narkoba juga harus mendapat hukuman yang setimpal.
“Dan bagi pegawai yang masa tugasnya masih muda akan diproses dengan pensiun dini sementara untuk pegawai yang telah cukup masa kerjanya langsung dipecat,” tegasnya.
Olehnya itu, guna mengantisipasi penyebaran narkoba di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dirinya telah meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku untuk melakukan tes urin kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pemprov Maluku.
“Saya sudah meminta kepada kepala BNN untuk segera melakukan tes urin kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pemprov Maluku, terkhususnya bagi saya , Wakil Gubernur dan Sekda. Dan tes urin ini harus dilakukan secara mendadak, agar tidak ada kesiapan yang dapat memberi ruang bagi pegawai yang menggunakan narkoba untuk menghindar. Bila perlu tes urin ini harus dilakukan dua atau tiga bulan sekali, sehingga dapat memastikan Pemda Provinsi terbebas dari jeratan narkoba,” tandasnya.
Assagaff menambahkan, sebagai provisi berkepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tentunya berpeluang bagi para pengedar narkoba untuk mensuplai narkoba ke Maluku. Sehingga perlu dilakukan peningkatan pengaman khususnya pada jalur-jalur masuk.
Perlu diketahui, Maluku menempati posisi ke tujuh di Indonesia dengan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 27.940 jiwa dari jumlah populasi sebanyak 1.169.800 jiwa pada tahun 2015.
(rr)