Utama

Gustu Covid-19 Dukung Proses Hukum Pelaku Penghadangan

16
×

Gustu Covid-19 Dukung Proses Hukum Pelaku Penghadangan

Sebarkan artikel ini
Sekda Mal KS RS Tulehu web
Ketua Harian Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang

Ambon, Dharapos.com – Aksi penghadangan jenazah Covid-19
yang terjadi pada Jumat (26/6/2020) di kawasan Batu Merah Kota Ambon, kini
berlanjut.
Sebanyak 8 orang telah diperiksa aparat penyidik Polres Pulau
Ambon terkait dengan insiden penghadangan jenazah HK (58) asal Kabupaten Maluku
Tengah pada saat hendak dimakamkan.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Maluku, Kasrul Selang mendukung penuh langkah yang diambil otoritas kepolisian
setempat.
Dikatakannya, proses hukum terhadap para pelaku yang
melakukan tindakan penghadangan itu harus dilakukan.
“Kita hormati proses hukumnya dan polisi sementara
mengerjakan itu, kita harus dukung,” tegasnya kepada pers di kantor Gubernur
Maluku, Sabtu (27/6/2020).
Ia mengaku kejadian tersebut di luar dugaan pihaknya.
“Untuk itu, kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Maluku akan melakukan evaluasi terkait protokoler pemakaman,” tandas Kasrul.
Pada kesempatan itu, pria yang saat ini menjabat Sekda
Maluku juga menyampaikan permintaan maaf atas terjadi tindak  kekerasan terhadap salah seorang tenaga medis
di RSU Haulussy.
Perawat tersebut dirusak APD-nya oleh oknum yang mengaku
kerabat almarhum.
“Mohon maaf ke tim medis, jangan patah semangat, ini
akan di proses hokum,” pungkasnya.
Almarhum HK akhirnya dimakamkan di kawasan Wara Air Kuning
dengan protocol Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan dengan metode TCM (Tes Molekuler Cepat),
HK terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia merupakan pasien dengan nomor 577 menurut data yang
dikeluarkan GustuCovid-19 Provinsi Maluku.
(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *