Uncategorized

Hilangkan Nyawa Orang, Penganiaya di Kudamati Terancam 7 Tahun Penjara

19
×

Hilangkan Nyawa Orang, Penganiaya di Kudamati Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tewas Baru 1
Foto Ilustrasi  

Ambon, Dharapos.com – Pelaku pembunuhan di kawasan Kudamati,
Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terancam hukuman berat setelah menghilangkan
nyawa orang lain.

HDP alias E terancam hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya
itu.

Untuk diketahui, Schwarkof Etus Kainama dilaporkan meninggal
dunia, saat terjadi cekcok mulut saat mengkonsumsi minuman keras (miras)
bersama teman-temannya di lorong rumah tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan
Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (25/10/2021).

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda
Izack Leatemia, menjelaskan tewasnya Kainama bermula saat korban bersama teman
– temannya sedang mengonsumsi miras jenis sopi.

Dikarenakan dalam pengaruh minuman, selanjutnya terjadi
cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya (saksi SR), karena adanya
salah paham.

“Kemudian korban mau memukul saksi SR lalu saksi SR
menghindar. Setelah itu, teman- temannya melerai dan menyuruh saksi SR untuk
lari agar tidak dipukul korban. Saksi SR langsung berlari meninggalkan lokasi namun
korban pergi mengejar saksi SR,” urainya, .

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka HDP alias
E, yang langsung menghadang korban. Saat itu, korban langsung memukul tersangka
HDP sebanyak dua kali.

Tak terima, tersangka HDP membalas memukul dengan kepalan
tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban. Korban kemudian langsung jatuh
terlentang, kepala korban membentur jalan aspal lalu korban tidak sadarkan
diri, hingga akhirnya meninggal dunia.

Terhadap peristiwa dimakud, kata Izack Polisi langsung
melakukan penyelidikan sesuai laporan Polisi nomor LP-B/464/X/2021/Maluku/
Resta Ambon, tanggal 27 Oktober  2021, dugaan tindak pidana yang
mengakibatkan matinya orang.

Selanjutnya, Kamis (28/10/2021) tim yang terdiri dari
personil Unit Buser dan Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta
Ambon, IPDA Herman kemudian menangkap tersangka HDP alias E terkait dugaan
tindak pidana penganiayaan dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3
KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana
tujuh tahun penjara.

(dp-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *