Saumlaki, Dharapos.com – Momentum membaiknya
harga minyak dunia berhasil dimaksimalkan oleh kinerja hulu minyak dan gas bumi
(migas).
Hingga Kuartal
III – 2021 (30 September 2021), penerimaan negara yang dihasilkan industri hulu
migas mencapai Rp136,8 (kurs 1 USD = Rp14.350,-)
triliun dan telah melampaui target APBN 2021 yang ditetapkan sebesar 131%.
“Kami bersyukur
pada Kuartal III 2021 ini, salah satu KPI (Key
Performance Indicator) SKK Migas yakni penerimaan negara telah tercapai,
bahkan melebihi target. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh
pemangku kepentingan terkait atas dukungan serta kerjasama yang baik sehingga industri
ini berhasil memberikan penerimaan negara yang optimal dimasa pandemi seperti
ini,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dalam kegiatan Jumpa Pers Kinerja
Hulu Migas Kuartal – III 2021 pada Selasa (19/10/21) di Jakarta.
Dalam rilisnya
yang diterima Dharapos.com, Dwi menambahkan, optimalnya penerimaan negara dari
hulu migas tidak lepas dari harga minyak dunia yang berangsur membaik dan juga
efisiensi kegiatan operasi hulu migas yang dilakukan.
“Dimulai pertengahan
tahun 2021, harga ICP (Indonesian Crude
Price) mulai mengalami kenaikan hingga per September ini mencapai US$ 72,2/barel,
tentunya kita semua berharap membaiknya harga minyak dunia ini dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha hulu migas agar gairah
investasi dapat kembali menggeliat setelah sempat lesu pada 2020 lalu,” ujarnya.
“Tidak hanya
harga minyak dunia, diprediksi harga LNG juga cenderung meningkat hingga
kuartal I Tahun 2022, seiring dengan peningkatan kebutuhan energi dunia”,
lanjut Dwi.
Untuk capaian lifting migas nasional per Kuartal III –
2021, Dwi menyebutkan capaian saat ini adalah 1.640 juta barel setara minyak
per hari (MBOEPD) dengan rincian lifting
minyak sebesar 661 ribu barel minyak per hari (BOPD), atau 93,8% dari target
APBN yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 705 ribu BOPD. Sedangkan lifting gas sebesar 5.481 MMSCFD
(standar kaki kubik per hari) dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau
tercapai 97,2%.
Sementara investasi
di hulu migas juga meningkat seiring dengan membaiknya harga minyak dunia dan mulai
bergeraknya perekonomian nasional, saat ini nilai investasi di hulu migas telah
mencapai Rp. 113,3 triliun.
Untuk realisasi
biaya cost recovery pada kuartal III
2021 telah mencapai Rp. 79,8 triliun.
“Realisasi cost recovery berada di angka 68,90% terhadap outlook. SKK Migas akan terus mengawal agar angka cost recovery berada dibawah target
melalui efisiensi dan optimalisasi kegiatan operasi KKKS”, terang Dwi.
Terkait capaian lifting migas yang masih dibawah target,
Dwi menyebutkan ada beberapa kondisi yang menyebabkan hal itu terjadi yakni entry point awal tahun 2021 yang rendah karena
adanya beberapa kegiatan pengeboran dan onstream
proyek 2020 yang tertunda dikarenakan pembatasan mobilitasi manusia dan
peralatan akibat pandemi Covid-19.
“Kemudian terjadinya
unplanned shutdown, terlambatnya kegiatan pengeboran akibat terkendala masalah perizinan dan pembatan
mobilisasi, serta mundurnya beberapa onstream lapangan yang terjadi pada tahun 2021 ini,” jelas Dwi.
Namun demikian,
SKK Migas bersama KKKS terus melakukan upaya untuk meningkatkan lifting tahun 2021 yakni melalui optimalisasi
produksi dengan perkiraan tambahan 3.000 BOPD, tambahan sumur pemboran dan Work Over dengan tambahan 500 BOPD, penggunaan
teknologi produksi dan debottlenecking
dengan tambahan 500 BOPD, pengurasan stok dengan tambahan 1.800 BOPD, serta melalui
crashed program dengan perkiraan
tambahan 1.600 BOPD.
“Sedangkan untuk
gas, kami akan melakukan optimasi penyerapan sehingga ada tambahan lifting 55 MMSCFD
dan melalui optimasi operasi dengan tambahan 20 MMSCFD,” pungkas Dwi.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah
institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja
Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam
minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang
maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(dp-18)