Ambon, Dharapos.com – Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon desak Kapolri segera copot Kapolda Maluku dan Direktur Polisi Air dan Udara (Dir-Polairud) Polda Maluku, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Praktik llegal Oil yang beroperasi di Desa Galala, Kota Ambon.
Pimpinan SEMMI Ambon, Anshari Betekeneng menjelaskan niat baik pemerintah tidak serta merta berdampak Positif kepada masyarakat Kota Ambon. Sebab, Kasus Dugaan Tindak Pidana Praktik llegal Oil, bukanlah masalah baru yang dalam perjalanannya membuat jajaran Institusi Kepolisian Daerah Maluku tidak mampu dalam upaya pemberantasannya hingga tuntas.
“Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan secara ilegal sebenarnya dikualifisir sebagai tindak pidana dan terhadap pelakunya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” katanya kepada media ini, Kamis (10/7/2025).
Anshari yang sering di sapa Bung Abe ini menegaskan, jika Kapolda dan Dir-Polairud Polda Maluku Lalai dan Acuh atas kasus Dugaan Tindak Pidana Praktik llegal Oil yang beroperasi di Desa Galala, maka para pelaku kejahatan akan menggunakan 1001 modus operasi Ilegal Oil.
“Dan itu terlaksana dengan baik dari proses pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan secara illegal,” ujar Abe.
Menurut dia, Kapolda Maluku harusnya memberikan keterangan dan penjelasan terbuka terhadap public atas kelalaian yang tidak jelas dalam proses penegakan hukum ini.
Hal ini, tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan mulai dari faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum, strategi Polri dalam melaksanakan penegakan hukum, hingga upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap pelakunya.
“Pentingnya masalah ini diangkat dikarenakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi termasuk kedalam beban Negara yang patut diperhitungkan. Maka itu, jika terjadi Tindak pidana penyalahgunaan fungsi BBM Bersubsidi berjenis Solar ini, dapat menambah merugikan Keuangan Negara dan kelangkaan BBM,”. pungkasnya.
(dp-53)