![]() |
Kepala PT. Pelni Aru, Said M. Assagaf |
Dobo,
Setiap perusahaan khususnya yang bergerak di bidang pelayanan jasa tentunya memiliki aturan-aturan dalam operasionalnya. Tujuannya, selain untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dalam mencapai tujuannya dan tentunya, pelayanan bagi kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Namun demikian, masih saja terjadi benturan antara masyarakat selaku pihak konsumen dengan perusahaan. Tidak paham akan aturan main di perusahaan tersebut sering kali menjadi biang persoalannya.
Dan hal inilah yang baru saja menimpa Kepala PT. Pelni Aru, Said M. Assagaf, yang dituding melakukan pemerasan terhadap Jhoni Makupiola (54 tahun), seorang wiraswastawan yang berencana menggunakan jasa PT. Pelni.
Kejadian ini berawal dari rencana Jhoni untuk mengirimkan sebuah speedboot ke Timika, Papua. Karena itu, dirinya mendatangi kantor PT. Pelni Aru pada Selasa (30/4) dengan maksud untuk memakai jasa PT. Pelni. Saat itu Jhoni langsung bertemu dengan Kepala Pelni Aru, Said Assagaf untuk bernegosiasi terkait rencananya tersebut.
Namun, saat negosiasi dilakukan tiba-tiba Jhoni langsung bereaksi. Ia tidak menerima penawaran harga yang disampaikan Assagaf. Malah, dirinya langsung menuding Assagaf lakukan pemerasan.
“Dia sampaikan bahwa mau mengirim perahu ke Timika dengan KM. Kelimutu lalu saya tanyakan panjang speed tersebut. Karena, aturan di PT. Pelni harus diukur menurut kubikasi maka saya perhitungkan semuanya berdasarkan aturan standar perusahaan kami lalu saya tawarkan dengan harga nego Rp. 1 juta per kubikasi. Tapi, tiba-tiba Pak Jhoni langsung marah dan menolak tawaran saya. Malah, ia langsung menuding saya lakukan pemerasan,” jelas Assagaf kepada Dhara Pos, Selasa (30/4), terkait kejadian yang baru saja dialaminya.
Bahkan, tidak sampai di situ saja, Jhoni pun mengancam akan melaporkan ke polisi dan memanggil wartawan untuk mengangkat masalah ini. Mendengar ancaman tersebut, Said tidak mundur.
“Silahkan bapak panggil polisi dan wartawan, saya siap beri penjelasan. Saya pun katakan akan laporkan dia ke polisi karena mencemarkan nama baik saya,” tegas Said.
Setelah tinggalkan ruangan, Jhoni memanggil tiga orang wartawan yang salah satunya wartawan Dhara Pos, Buce Rahakbauw alias Obama. Kepada wartawan, Jhoni ungkapkan tuduhan pemerasan yang ditudingkan kepada Assagaf.
Obama bersama kedua rekannya pun langsung mengkonfirmasi tuduhan tersebut kepada Assagaf. Namun, setelah didengar penjelasan Assagaf, tidak ditemukan adanya unsur pemerasan. Selain itu, tidak ada barang bukti uang maupun barang.
Lebih lanjut, Assagaf menjelaskan, ada aturan di PT Pelni terkait pengiriman barang yang harus dihitung sesuai kubikasi dari barang tersebut. Hal ini berbeda dengan penumpang, beli tiket langsung naik kapal karena ini bukan kapal barang.
“Kalau untuk barang dikatakan angkutan ekstra, artinya Pelni didaerah diberi kewenangan oleh pusat untuk menawarkan harga kepada konsumen lebih diatas standar harga yang dikeluarkan pusat, sehingga pusat dapat dan daerah pun dapat. Namun, karena pada prinsipnya kami ingin membantu masyarakat sehingga harga yang kami tawarkan tidak tinggi, ” jelas Assagaf yang baru satu setengah bulan menjabat sebagai Kepala PT. Pelni Aru sejak pindah dari Ternate.
Diakuinya, terkait kejadian ini, dirinya sangat menyesalkan sikap Jhoni yang langsung menuduhnya melakukan pemerasan. Kendati demikian, dirinya pun memakluminya karena ketidakpahaman akan aturan yang ada di perusahaannya.
“Saya sangat menyesalkan sikap pak Jhoni tadi. Apalagi, ini kan baru nego harga, bukan sudah deal. Sementara kapal pun baru tiba pada tanggal 22 Mei nanti sehingga masih ada waktu yang cukup untuk negosiasi,” sesalnya.
Pasca kejadian ini, dirinya pun berencana suatu waktu nanti dapat mensosialisasikan aturan-aturan yang dianggap penting dan perlu untuk diketahui warga masyarakat sehingga tidak perlu lagi terjadi hal-hal yang seperti ini.
Olehnya itu, pihaknya berharap agar warga masayarakat di Aru dapat bekerja sama dengan PT Pelni Aru demi untuk kemajuan kabupaten yang sedang dalam proses pembangunan ini.(dp)