Hukum dan Kriminal

Ingkar Janji, Ketua Panwas Malra Akhirnya Diciduk Polisi

17
×

Ingkar Janji, Ketua Panwas Malra Akhirnya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
ketua panwas malra diciduk
Ketua Panwas Malra Diciduk Polisi

Langgur,
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tenggara Max Lefteo, akhirnya diciduk Polisi pada Rabu sore (26/3) karena terlibat dalam kasus pembelian kendaraan roda empat yang merupakan hasil curian. 
“Beberapa bulan lalu, kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan  kasus  terkait pembelian mobil curian dari Jakarta, yang dilaporkan PT. PT Verena Multi Finance Tbk Jakarta,” ungkap Kanit Intel Polsek Kei  Kecil,  Aiptu. Tony Pelmelay, kepada Dhara Pos, Rabu (26/3)  terkait dengan penangkapan  yang bersangkutan.
Bahkan menurutnya, pada saat di panggil, yang bersangkutan  telah membuat surat  pernyataan  diatas segel meterai 6000 untuk segera diselesaikan dalam waktu beberapa bulan.
Tetapi, setelah ditunggu-tunggu pihak PT Verena Multi Finance Tbk melalui Staf Lapangan Untuk Kawasan Indonesia Timur, Enos  Rahantoknam yang diberi mandat untuk penyelesaian masalah tersebut ternyata tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.
“Sampai saat yang bersangkutan ditangkap,  tidak  ada tanda–tanda penyelesaian,  maka saudara Rahantoknam, melapor ke Polsek Kei Kecil dan tepat jam 15. 00 Wit  kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di areal Kantor Lembaga Pemasyarakatan Malra,” tandas Pelmelay.
Perisitiwa penangkapan ini sempat mengundang perhatian dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
Sementara itu, Enos Rahantoknam, saat dikonfirmasi Dhara Pos, mengungkapkan dirinya harus  memutuskan melapor ke polisi karena sikap yang bersangkutan yang selama ini terus membohongi dirinya. 
“Saya sudah beberapa kali  lewat telepon seluler  kepada yang bersangkutan,  namun tidak ada tanggapan. Malah saya balik di teror yang  bersangkutan dan mengancam mobil  tersebut akan dibakar,  agar kedua belah pihak  sama-sama rugi,” ungkapnya.  
Sikap yang bersangkutan, kata dia, membuat dirinya emosi. Belum lagi, tambah Pelmelay, yang  bersangkutan juga telah melakukan pembohongan publik  terkait dengan  keberangkatan  ke Jakarta.
“Saya  sudah hubungi yang bersangkutan di Jakarta untuk selesaikan,  namun yang bersangkutan selalu menghindar dengan mengatakan bahwa dirinya sudah di Ambon. Itu pun bukan satu kali menjawab kepada saya, tapi sudah berulang kali,” tambahnya.
Karena itu, lanjutnya, dengan pembohongan ini, maka mau tak  mau yang bersangkutan  harus di proses secara hukum.
“Negara ini negara hukum  dan nanti kita tunggu hasil persidangan,  bahwa siapa yang salah siapa yang benar,” lanjut Rahantoknam. 
Dia mengakui, berbagai macam cara sudah dipakai baik secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan  tetap tidak mau menghiraukan. Namun, semata mata karena yang bersangkutan berpikir bahwa  dirinya adalah seorang pejabat sehingga menganggap remeh dirinya. 
“Maka, tanpa dirinya sadari  sikap menganggap remeh orang kecil inilah yang memasukan yang bersangkutan ke dalam  terali besi,” ujar Rahantoknam.
Lebih lanjut, dijelaskannya, dalam pernyataan dirinya memberikan dua pilihan kepada  yang bersangkutan yaitu satu di  lunasi,  maka mobil tersebut milik yang bersangkutan. Tetapi bila tidak mau di lunasi maka mobil tersebut di kembalikan, dan tetap di proses.
“Dan ternyata sampai detik ini yang bersangkutan  belum memberikan jawaban,” jelas Rahantoknam.
Dirinya juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Polsek Kei Kecil yang mana sudah membantu penyelesaian masalah ini.
Untuk diketahui, kendaraan roda empat jenis Kijang merek Toyota Inova warna hitam metalik, nomor polisi B 1332 Q tersebut dibeli yang bersangkutan seharga Rp. 70.000.000,- dari seorang debt kolektor bernama Udin.
Padahal, status mobil tersebut milik PT. Verena Multi Finance, yang berkedudukan di Jakarta, tetapi dibawa kabur alias dicuri Udin dan diboyong ke Tual dari Jakarta pada 2013 lalu.
Ironisnya lagi, uang yang digunakan untuk membeli mobil curian tersebut ternyata uang negara yang dipinjam dari Bendahara Panwaslu Malra dengan memakai alasan untuk kepentingan keluarga.
Hingga berita ini dimuat, Kapolsek belum bisa dimintai keterangan terkait kejelasan status hukum yang bakal dikenakan kepada Ketua Panwas Malra.(ajr/obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *