Ambon, Dharapos.com – Empat nama
pimpinan DPRD Maluku akhrinya resmi ditetapkan.
Hal itu melalui rapat paripurna
dalam rangka penetapan Ketua dan tiga Wakil Ketua untuk masa jabatan 2024-2029
di Ambon, Rabu.
Mereka yang dipercayakan partai
politik masing-masing untuk menduduki kursi pimpinan DPRD Maluku yaitu Benhur
George Watubun sebagai ketua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Untuk posisi Wakil Ketua I DPRD
Maluku dijabat Fauzan Rahawarin (NasDem), Wakil Ketua II Johanes Lewerissa
(Gerindra), dan Wakil Ketua III Aziz Sangkala (PKS).
Penetapan pimpinan Dewan ini,
menindaklanjuti hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) dari masing-masing keempat partai politik.
“Karena seluruh pimpinan partai
Politik berdasarkan hasil keputusan KPU memperoleh suara terbanyak pertama
sampai keempat, melalui pimpinan partai politik ditingkat pusat sudah
mengeluarkan surat secara resmi penetapan pimpinan defenitif,”ungkap Watubun di
Ambon, Senin (07/10/2024).
Dikatakan, setelah pengumuman dan
penetapan empat pimpinan defenitif, DPRD kemudian menyurati ke Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.
“Kita hanya mengumumkan,
selanjutnya dibuat berita acara, menyurati Mendagri melalui Gubernur Maluku
untuk pengesahan,”ungkapnya.
Menurut Benhur, setelah proses
pengesahan selesai, DPRD akan langsung melakukan pembahasan tata tertib, dan
membentuk alat-alat kelengkapan dewan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 111
ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan,
Pimpinan DPRD provinsi berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak.
Pada penjelasan pasal itu
ditegaskan partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD
provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan dewan melalui pimpinan parpol
mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi
kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 35
PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi,
kabupaten dan kota, ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan suatu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(dp-mn)