Ambon, Dharapos.com – Panitia Pemilihan Kerjasama Parkir Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2025, telah menentukan CV. Afif Mandiri sebagai pemenang (pengelola parkir).
Kepada media ini, Jumat (24/1/2025), Ketua Panitia, Nevi Uktolseya mengatakan, pemenang kerjasama dimaksud ditentukan setelah panitia melakukan evaluasi secara maksimal.
“Kami telah mengevaluasi secara maksimal mulai dari penawaran yang paling tertinggi sampai dengan penawaran terendah. Nah, ada penawaran tertinggi tetapi administrasinya tidak lengkap, maka kami mengeliminir,” ungkap Nevi.
Dikatakan, dari beberapa perusahaan yang mendaftar, ada 2 perusahan yang secara administrasi tidak memenuhi syarat yakni PT. Lasahapori Nurlembe dan Jaya Wijaya. Selain itu, penawaran tertinggi nomor tiga yakni CV. Arka juga dieliminasi karena pengalaman sub nya itu, kurang dari satu tahun dan tidak memenuhi persyaratan.
Proses evaluasi pun berlanjut hingga menyisakan 2 perusahaan yaitu CV. Afif Mandiri dan PT. Urimessing Usguard. Kemudian setelah panitia berusaha secara profesional untuk mengevaluasi, ternyata dari administrasi, teknis hingga penawaran, tidak ada kekurangan dan keduanya memenuhi persyaratan.
“Nah, keputusan untuk menentukan pemenangnya itu cuma terkait harga, sehingga hasil akhirnya panitia memutuskan bahwa yang berhak untuk mengelola parkir itu adalah CV. Afif karena penawarannya lebih tinggi dari PT. Urimessing,” bebernya.
Meski demikian, lanjut Nevi, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi apabila hasil akhir evaluasi itu menyatakan bahwa CV. Afif memenangkan pengelolaan parkir ini.
Dua tahap yang harus dilalui itu yakni pertama perusahaan dimaksud harus memenuhi kewajiban jaminan dari Bank umum, dalam hal ini yang disarankan dari Bank Maluku sebesar 10 persen dan uang muka sebesar 5 persen dari nilai pagu selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 31 Januari nanti.
“Dalam persyaratan itu jaminan harus diselesaikan dulu dengan surat pernyataan dari perusahaan sebagai tanda perusahaan tersebut serius memegang tanggung jawab. Jika dalam kurung waktu tersebut CV. Afif tidak melaksanakan kewajiban, maka perusahaan selanjutnya yang diajukan menjadi pemenang,” pungkasnya.
(dp-53)