as

Politik dan Pemerintahan

Ini Penjelasan Kadis LH Maluku Soal Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 di Suli

34
×

Ini Penjelasan Kadis LH Maluku Soal Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 di Suli

Sebarkan artikel ini

Limbah B3 Medis
Ilustrasi Limbah Industri Medis / Foto : Istimewa

Ambon,
Dharapos.com
– Terkait dengan pemberitaan soal penolakan warga desa Negeri Suli
terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (LH) Provinsi Maluku Roy Syauta angkat bicara.

as

Lewat pers
rilis yang diterima media ini, Rabu (27/10/2021), Syauta menegaskan rencana Pemda
Maluku untuk membangun fasilitas pengolahan limbah B3 medis berupa insenerator.

“Jadi bukan
tempat pembuangan akhir sampah (TPA, red),” tegasnya.

Dijelaskan Syauta,
dari prinsip kerja dan cara pengoperasiannya tentu keduanya sangat berbeda.

“Insenerator
adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi
padat menjadi materi gas dan abu (botton
ash dan fly ash
),” terangnya.

Sementara, TPA
adalah tempat yang digunakan untuk membuang sampah.

Lanjut
Syauta, pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 ini sangat penting mengingat
tingginya kasus positif Covid-19  yang
sudah pasti terjadi peningkatan limbah B3 seperti masker bekas, sarung tangan
bekas, perban, tissue, dan plastik makanan dan minuman.

Kemudian, pembungkus
makanan dan minuman bekas pasien, alat suntik kantong infus, baju alat
pelindung diri serta kemasan dan obat bekas dari fasiltaas kesehatan yang
digunakan dalam penanganan Covid-19.

Syauta juga
menyampaikan, tujuan pembangunan fasilitas ini agar tidak terjadi penularan
virus Covid-19 melalui limbah B3.

“Jadi,
mengingat Provinsi Maluku tidak memiliki insenerator dengan kapasitas memadai
untuk pengolahan limbah serta kondisi wilayahnya terdiri dari pulau-pulau kecil
yang rentan terhadap pencarian dan jauh dari pusat pengolahan yang berada di pulau
Jawa maka pemerintah pusat memprioritaskan Maluku untuk pembangunan fasilitas
tersebut,” jelasnya.

Syauta menambahkan,
pembangunan fasilitas pengolahan limbah di Negeri Suli telah sesuai dengan
amanat lampiran 1 Peraruran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 04 Tahun
2021, yang mana untuk kegiatan pembangunannya, limbah medis B3 termasuk dalam
jenis kegiatan konstruksi bangunan yang wajib memiliki upaya pengelolaan
lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup ( UPL).

Selain itu, Syauta
juga membantah bahwa Pemda tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat
negeri Suli terkait pmbangunan fasilitas pengolahan limbah ini.

“Pada
tanggal 24 Juli 2021 Dinas lingkungan Hidup Provinsi Maluku melakukan
sosialisasi ,tetapi dikarenakan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM), undangan dibatasi hanya bagi perwakilan masyarakat yang
berdekatan dengan calon lokasi pembangunan. Harapannya agar informasi ini
diteruskan dan disampaikan kepada masyarakat Suli lainnya,” bebernya.

Selain itu, terkait
masalah lahan, Syauta menjelaskan pada awalnya sesuai kesepakatan Pemda Maluku
dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2020 telah sepakat lahan
guna pembangunam fasilitas tersebut di Desa Wayame, kota Ambon.

Pemda Maluku
juga pada awal 2021 telah memproses pembebasan lahan dan baru sampai pada tahap
pendataan dan pengukuran. Namun pemilik lahan meninggal dunia.

“Dengan
demikian Pemda Maluku belum dapat melakukan pembebasan sehingga belum sah
menguasai lahan tersebut. Oleh karena itu, Pemda Maluku wajib mencari lahan
baru dan ditemukan di negeri Suli, ini tidak menyalahi aturan hukum yang
berlaku,” terangnya.

Soal kajian
akademik yang di buat oleh Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan
Maluku Syauta, menyampaikan jika hal tersebut tidak didasari kajian ilmiah.

“Ini
terbukti dengan objek yang dikaji maupun pendapat ahli dan teori – teori yang
dipakai konteksnya pembangunan TPA. Sementara pembangunan fasilitas pengolahan
limbah B3 medis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI menggunakan insenerator yang secara sistem, mekanisme pengolahan dan
pengoperasiannya sangat berbeda,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *