Jakarta, Dharapos.com
Kelambanan dan ketidakseriusan aparatur penegak hukum baik Kejaksaan Agung RI ditingkat pusat hingga ke jajarannya ditingkat Provinsi dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Negeri Tual dalam mengungkap kasus korupsi Deposito Dana Abadi Maluku Tenggara 2009/2010 membuat sejumlah pihak kembali angkat bicara.
![]() |
Ilustrasi kasus korupsi |
Kepada Dhara Pos, Koordinator Lapangan Jaringan Rakyat Anti Korupsi Malra (Jarak Malra) A. Gany Renuat mengaku sangat menyesalkan sikap penegak hukum baik Kejagung, Kejati Maluku maupun Kejari Tual karena sudah nyata-nyata kasus korupsi Dana Abadi senilai 70 milyar telah disikat habis Bupati Maluku Tenggara dan kroni-kroninya.
“Tapi toh mereka masih bisa duduk diam bahkan sengaja pura-pura tidak tahu dengan kasus tersebut. Malah kasus yang nilai kerugiannya hanya satu dua milyar rupiah, oleh para penegak hukum tersebut dikejar sampai tuntas, ini kan mustahil,” herannya.
Menurut Renuat, fakta ini patut dipertanyakan karena berbagai Organisasi Kepemudaan bahkan juga Lembaga Swadaya Masyarakat maupun insan pers secara jelas mengangkat kasus Dana Abadi dengan membeberkan bukti-bukti secara lengkap namun fakta tersebut terkesan tak mampu menyentuh mata hati dan nurani para penegak hukum.
“Mereka hanya duduk pangku tangan seakan-akan tidak ada persoalan apa-apa. Kasus Dana Abadi ini sudah jadi ATM berjalan para penegak hukum,” sambungnya.
Ditegaskannya, semua data atau bukti terkait penyelewengan Dana Abadi sudah disampaikan ke Kejagung, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Maluku, Polda Maluku, bahkan Polres Malra dan Kejari Tual tapi anehnya, sampai detik ini tidak ada respon dari mereka.
Atas fakta ini, kami dari Jaringan Rakyat Anti Korupsi Maluku Tenggara (Jarak Malra) telah menyatakan sikap sebagai berikut,
1.Usut Tuntas Korupsi Dana Abadi
2.Tangkap dan Adili Koruptor Dana Abadi
3.Mendesak Jampidsus Kejagung RI menjelaskan proses hukum Dana Abadi
4.Mendesak DPRD Malra untuk membentuk Pansus Dna Abadi guna mengusut tuntas
5.Menyerukan kepada seluruh masyarakat Maluku Tenggara bersatu melawan para koruptor Dana Abadi yang adalah milik kita bersama.
“Pihak penegak hukum harus bekerja profesional menuntaskan kasus yang telah merugikan negara milyaran rupiah karena uang tersebut bukan hak milik pribadi atau oknum-oknum tertentu atau Pemerintah Kabupaten Malra tapi itu hak milik masyarakat tiga kabupaten dan kota,” bebernya.
Renuat juga mensinyalir bahwa kasus Dana Abadi ini telah dibekap oleh oknum-oknum tertentu yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dan tidak mau melihat penderitaan masyarakat kecil.
‘Jadi inilah saatnya kasus Dana Abadi dituntaskan agar publik bisa tahu dan melihat penjahat-penjahat yang telah menghabisi uang rakyat demi kepentingan diri sendiri,” kecam dia.
Bahkan Renuat mengingatkan Jaksa Agung RI untuk bersikap tegas atas jajarannya di Provinsi (Kejati Maluku) dan Kabupaten (Kejari Tual) bahwa apabila terbukti sengaja mendiamkan kasus Dana Abadi maka sudah sepantasnya mereka diturunkan dari jabatannya alias dicopot karena hanya akan merusak nama baik korps Adhyaksa tersebut.
‘Karena mereka pada kenyataannya tak mampu bekerja profesional dan terindikasi kuat telah menerima upeti dari para pencuri uang Negara sehingga jika dalam waktu dekat ini kasus dana abadi ini tidak segera diungkap ke publik maka mereka pantas dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.
(dp-20)