as

Hukum dan Kriminal

Kabag Ekbang Pemkot Tual Diciduk Saat Pesta Narkoba

34
×

Kabag Ekbang Pemkot Tual Diciduk Saat Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tual, 
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Tual non aktif, Ridwan Renwarin dan sejumlah rekannya diciduk polisi saat menggelar pesta narkotika dan obat-obatan terlarang di rumah salah satu pengusaha di jalan Pattimura Kota Tual yang bernama Amir Mahmud.
ilustrasi tahanan 300 225
Ilustrasi Tahanan

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Malra, Inspektur Satu J. Lesomar, kepada Dhara Pos, di ruang kerjanya. Rabu (18/6).

as

Kronologis penangkapan tersebut, ungkap Lesomar, terjadi pada Rabu (28/5) sekitar pukul 21.30 Wit, dimana Satuan Narkoba Polres Malra  berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura Kota Tual, milik Amir Mahmud  dan menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pemakai dan juga pengedar narkoba.  

Selain Amir Mahmud selaku pemilik rumah, mereka yang ditangkap dalam pesta narkoba tersebut masing-masing Ridwan Renwarin (saat ditangkap masih menjabat sebagai Kabag Ekbang Pemkot Tual), Julian Pelupessy (pegawai swasta), serta  salah satu oknum anggota Provost TNI AU, Serma Agus Mandeleo.

Bahkan, ketika sejumlah anggota Satnarkoba Polres Malra hendak meringkus para pelaku, sang oknum anggota TNI AU tersebut sempat mengancam dengan mengeluarkan senjata api jenis pistol. Namun, tidak sampai melakukan penembakan atau tindakan perlawanan setelah ditegur anggota Satnarkoba.

Tiga orang pelaku langsung digiring ke Mapolres Malra, ke ruangan Satnarkoba untuk dimintai keterangan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku.  Sedangkan oknum anggota TNI-AU, Serma Agus Mandeleo langsung di amankan di Markas Polisi Militer (POM-AU)  sambil menanti proses selanjutnya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara dalam hal ini Satnarkoba menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan seorang Kabag Pemkot Tual, dan sejumlah rekannya.  

Kendati demikian, diakuinya, ada sejumlah pesan pendek (SMS) maupun telepon yang menuding dirinya telah menerima suap dari pihak keluarga tersangka, agar bisa mendamaikan kasus tersebut.

“Fitnahan tersebut tidak benar, karena itu hanya sengaja mau merusak karir saya. Biarpun pihak keluarga pelaku membawa uang dengan mobil atau apa saja tidak akan pernah bisa diselesaikan, karena ini kasus yang sangat berbahaya di dunia ini,” tegasnya.

Untuk itu, Lesomer menghimbau kepada seluruh warga  masyarakat Kota Tual dan kabupaten Malra  untuk tidak termakan dengan isu atau informasi terkait dirinya telah disuap oleh oknum-oknum tertentu  yang terlibat dalam kasus narkoba  tersebut.

Terkait tindak lanjut kasus tersebut, ujar Lesomar, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap pertama.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tual untuk diperiksa kelengkapannya,” ujarnya.

Kapolres Malra, lanjut dia, juga mengapresiasi kinerja Satnarkoba karena di tahun 2014 ini, telah berhasil meringkus 6-7 orang pemakai barang haram tersebut sejak Januari hingga Mei.

“Makanya, saya tidak akan sia-siakan kepercayaan Kapolres Malra atas jabatan yang telah dipercayakan kepada saya untuk bisa membongkar peredaran barang haram tersebut. Karena untuk melakukan penangkapan tidak segampang yang kita pikirkan,” lanjut Lesomar.

Lebih lanjut, guna memberantas peredaran narkoba di kota Tual dan Kabupaten Malra, dia mengaku, akan berkoordinasi dengan Kepala BNN guna menggelar pemeriksaan di sekolah-sekolah maupun di karaoke-karaoke karena jika diukur dengan jumlah kasus maka terindikasi barang haram tersebut peredarannya sudah merajalela baik di kota Tual maupun Kabupaten Malra.

“Peredarannya sudah sangat membahayakan di kedua wilayah ini terutama bagi generasi muda kita,” tegas Lesomar.

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat atas kerja samanya dalam memberikan info dan telah dibuktikan di lapangan. Kendati demikian, Lesomar tetap mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat  kota Tual dan Kabupaten Malra  untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran barang haram tersebut baik sebagai pengedar atau pemakai.

“Karena siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri Tual, salah satu sumber terpercaya media ini mengaku berkas perkara kasus narkoba Renwarin Cs sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Malra.

“Berkasnya sementara ini sedang diperiksa kelengkapannya,” jelas sumber.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *