Hukum dan Kriminal

Kadis di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

93
×

Kadis di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Kadis N Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpus Aru
Tersangka N dalam kondisi menggunakan kursi roda saat digiring menuju Lapas Kelas III Dobo untuk menjalani penahanan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 11 Februari 2025 / Foto : Humas Kejari Aru

Dobo, Dharapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD TA 2022.

Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian S.H., M.H dalam konferensi pers di Dobo, Selasa (21/1/2024) menerangkan dalam perkara ini, Tersangka N menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru.

N juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Dirincikan bahwa berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT- 07/Q.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.748.595.148,01 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 sebagaimana  Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Jadi penetapan tersangka N selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru merupakan pengembangan dalam perkara WM dan JL yang merupakan Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, red) dalam proyek dimaksud,” terangnya.

Lanjut Sumanggar, penyidik masih akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Aru TA 2022 ini.

Perbuatan Tersangka N tersebut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka N langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 11 Februari 2025.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *