Ambon, Dharapos.com
Pasca ditetapkan sebagai kawasan pilar maritim di Indonesia, Provinsi Maluku diharuskan memenuhi beberapa syarat utama yaitu salah satunya sebagai Lumbung Ikan Nasional.
![]() |
Romelus Far Far |
Meski demikian, harus diikuti pula dengan pemulihan sumber daya ikan, dominisasi usaha penangkapan ikan. Selain itu, Maluku harus menjadi sentra pendaratan ikan, serta pelabuhan Export Impor (EXIM).
Dimana kelengkapan tersebut harus dirangkum dalam sebuah Keputusan Presiden.
“Keppres inilah yang akhirnya menjadi perjuangan kita bersama, karena tanpa Keppres Maluku jadi LIN sekaligus sebagai kawasan pilar maritim maka tidak akan bisa tercapai,” ungkap Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Romelus Far-Far, Sabtu (6/6).
Dijelaskannya, untuk memulihkan sumber daya ikan sesuai arahan Pemerintah pusat, dibutuhkan adanya larangan transhipment, atau pelarangan penggunaan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan. Dan hal ini telah dilakukan oleh Kementrian Kelautan Perikanan melalui moratorium.
“Kemudian Maluku juga membutuhkan tata ruang wilayah laut, partisipasi masyarakat dan pengusaha, serta adanya pengendalian rumpon dalam rangka melindungi sumber daya dan habitat,” jelas Kadis.
Ditambahkan, terhadap sektor dominisasi usaha penangkapan ikan, dimana menjadikan laut sebagai sumber kehidupan. Dengan menjalankan moratorium kapal buatan luar negeri, memperbanyak inevstasi domestik, tumbuhnya galangan kapal, serta membuat masyarakat nelayan menjadi terampil.
Sedangkan sektor sentra pendaratan ikan, harus diperhatikan pelabuhan pendaratan ikan yang dilengkapi dengan pelayanan keamanan dan kepatuhan, serta adanya ketersediaan tempat penyimpanan atau cold store.
“Maluku belum punya pelabuhan EXIM. Mengapa, karena harus ada penetapan Presiden,” tandasnya.
Dikatakan pula, pelabuhan EXIM Ini harus dilengkapi dengan unit pelayanan EXIM, karena dalam unit pelayanan tersebut transaksi yang terjadi dalam bentuk mata uang asing (Dollar). Kemudian adanya armada angkut yang membuat sehingga keberlanjutan barang dalam proses ekspor impor ini.
(07/rr)