Utama

Kadishub Penuhi Panggilan Ombudsman RI Maluku Soal Dermaga Teor

12
×

Kadishub Penuhi Panggilan Ombudsman RI Maluku Soal Dermaga Teor

Sebarkan artikel ini
Iman Pelupessy Ombudsman Ma
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Nur Iman Pelupessy

Ambon, Dharapos.com
Proyek pembangunan Dermaga Ferry yang berlokasi di Dusun Wersodi, Desa Kampung Baru Wermaf. Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ternyata menyisakan persoalan pada lahannya.

Pasalnya, proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku yang bersumber dari dana APBN senilai puluhan miliar rupiah dan dikerjakan sejak 2014 lalu itu diduga dilaksanakan tanpa persetujuan pemilik sah lahan yaitu Pelau Letsoin.

Karena merasa haknya dirampas, selaku pemilik sah Pelau kemudian mengadukan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku selaku pemilik proyek ke Kepolisian Daerah Maluku.

Tidak hanya itu saja, yang bersangkutan juga mengadukan Dishub Maluku ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Menindaklanjuti laporan Pelau Letsoin, pihak Ombudsman telah melakukan pemanggilan resmi kepada Kepala Dishub Maluku, Beny Gasperz.

“Pihak Dinas Perhubungan Maluku, yang diwakili Kepala Dinas saudara Beny Gasperz telah memenuhi panggilan Ombudsman untuk dimintai keterangan terkait hal-hal yang berkaitan dengan laporan saudara Pelau Letsoin,” ungkap Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Nur Iman Pelupessy kepada Dhara Pos.com, Kamis (4/8).

Inti dari pemanggilan yang dipenuhi Kadishub Maluku pada Senin (1/8), lanjut dia, salah satunya adalah untuk memastikan keterkaitan sejumlah dokumen yang telah dijadikan dasar hukum oleh pihak Dishub Maluku untuk disampaikan ke Kementerian sebagai pelengkap dokumen usulan pembangunan Dermaga Ferry Teor.

“Namun terkait sejauh mana bukti atau adanya indikasi pelanggaran yang kami peroleh, saya belum bisa mengungkapkannya ke publik karena Ombudsman juga masih membutuhkan tambahan keterangan dari sejumlah pihak termasuk kontraktor pelaksana di lapangan dan Pemda SBT,” lanjut Nur Iman.

Direncanakan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil kontraktor pelaksana yaitu PT. Siwa Prestasi Gemilang untuk dimintai keterangannya yang juga berkaitan dengan persoalan ini.

“Untuk waktunya kami belum tentukan tapi secepatnya akan kami agendakan pemanggilan,” cetusnya.

Diakui Nur Alam, meski telah mengambil keterangan dari Kadishub Maluku namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat nanti pihak Ombdusman RI akan memanggil yang bersangkutan untuk kembali dimintai keterangan.

Pada kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada pelapor dalam hal ini saudara Pelau Letsoin untuk bersabar karena Ombudsman RI Perwakilan Maluku sementara melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut.

“Tentu kita semua berharap persoalan ini bisa cepat selesai,” tukas Nur Iman.


(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *