Hukum dan Kriminal

Kadispora Malra : “JT Pelaku Pencabulan Terancam Di Pecat”

19
×

Kadispora Malra : “JT Pelaku Pencabulan Terancam Di Pecat”

Sebarkan artikel ini
Kadis Pora Malra
Martinus Mon, S.Pd

Langgur, Dharapos.com
Inilah akibatnya jika nafsu birahi seorang pendidik menguasai pikirannya, sampai – sampai anak didik sendiri pun menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Johanes Tavtuar (JT), guru SMP Karel Satsuitubun Langgur terancam dipecat jika terbukti mencabuli 22 siswi dari sebelumnya 19 siswi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara (Dikpora Malra) Martinus Mon, S.Pd mengaku, mendapat laporan dari Kepala Sekolah SMP Karel Sadsiutubun Langgur Kabupaten Malra terkait nasib sial yang dialami 22 Sisiwi.

Celakanya, aksi bejat justru dilakukan JT pengajar pada SMP Karel Sadsiutubun. Spontan, Kadis memerintakan sang Kepsek agar segera melaporkan tindakan guru bejat tersebut  ke Polres Malra.

“Setelah mendapat laporan saya langsung memerintahkan kepala sekolah agar segera melapor ke Polres, dan saya sendiri langsung menghubungi Waka Polres Maluku Tenggara untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku asusila itu. Pada hari itu juga Polres malra bertindak cepat dan pelakunya di tahan,” ungkap Kadis kepada wartawan, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/10).

Lebih lanjut, kata dia, tindakan oknum guru tersebut telah merusak citra pendidik di Kabupaten Malra. Apalagi JT dipercayakan sebagai pembina guru olahraga bahkan diangkat sebagai pelatih.

Karena itu, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah dokumen agar pengajuan proses pemecatan terhadap JT oknum guru cabul tersebut. Sebab tindakan JT telah merusak moral pendidik, merusak masa depan siswi yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukannya.

“Perbuatan asusila yang di lakukan JT telah merusak moral. Ya, kami dari Dinas Pendidikan sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuan proses pemecatan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kadis berharap, para Kepsek di Kabupaten Malra agar selalu mengevaluasi para guru sehingga kasus yang sama tidak terulang lagi. Karenam jika tindakan seperti JT masih terjadi maka pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap guru siapapun yang melakukan tindakan asusila. 

“Kita semua berharap tidak muncul kasus ini pada SMP Karel Sausitubun maupun sekolah lainnya di Malra,” tegas Kadis.

Sebelumnya, dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng akibat tindakan asusila yang dilakukan oknum Guru terhadap muridnya. Kali ini, aksi biadab tersebut dilakukan Johanes Tavtuar alias JT, salah satu oknum guru yang bertugas di SMP Karel Satsuitubun, Ohoijang, Kabupaten Langgur.

Sungguh biadab, mungkin itulah ungkapan yang tepat dikenakan pada oknum guru cabul tersebut. Statusnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berarti apa-apa dibanding moralnya yang bejat.

Pasalnya, 19 siswa pada sekolah tersebut yang saat itu sedang mengikuti kegiatan Pramuka di lingkungan sekolah, Kamis (23/10), menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh JT. Akibat perbuatannya itu, saat ini yang bersangkutan telah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kepada Dhara Pos, salah satu guru SMP Karel Satsuidtubun yang enggan namanya dimuat mengaku menyesalkan tindakan yang dilakukan YT karena tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Sumber membeberkan, bahwa memang selama ini sikap dan gerak-gerik YT terhadap para murid khususnya siswi di sekolah tersebut terasa berbeda, namun belum ada bukti yang bisa dijadikan alasan untuk menindak YT.

Akibat perbuatan YT,  lanjut dia, membuat  Kepala Sekolah SMP Karel Satsuidtubun dan para staf guru tertunduk malu di hadapan para orang tua korban karena aksi biadab yang dilakukannya.

Bahkan, sumber menambahkan, beberapa orang tua korban meminta Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Malra untuk segera memberhentikan atau memecat pelaku, karena kelakuannya telah mencemarkan dan merusak nama baik Pemerintah Daerah.

“Apalagi status pelaku sebagai seorang PNS, yang selama ini mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya. 

Sementara itu, salah satu keluarga korban, JR mengakui bahwa kejadian seperti ini sudah sering terjadi di lingkup sekolah, baik di tingkat SD hingga ke tingkat SLTA, yang pelakunya berstatus guru.

“Kami meminta kepada Bupati Malra agar perlu menertibkan para pelaku sesuai PP 53 Tahun 2010 terhadap pelaku supaya ini bisa menimbulkan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

JR juga meminta Bupati bersikap tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Malra untuk menghimbau kepada seluruh pengawas maupun kepala sekolah untuk semakin ketat melakukan kontrol baik terhadap guru maupun siswa/siswi.

“Terutama pada saat jam sekolah, maupun juga saat les sore di sekolah, karena perbuatan keji ini diduga sudah sering terjadi. Saya melihat fungsi kontrol para pengawas sekolah dan juga para kepala sekolah sedikit mengalami kesulitan, sehingga ini yang dilihat sebagai sebuah kesempatan dalam kesempitan oleh para oknum guru cabul,” himbaunya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejak Kamis (23/10) YT langsung diringkus dan mendekam di dalam tahanan Kepolisian Resort Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(iwn/obm)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *