Dobo, Dharapos.com – Dalam rangka menegakkan keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum terkait tata kelola dan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru terus berkomitmen penuh dalam mendukung setiap proses hukum yang berjalan.
Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah peran aktif Kantah Kepulauan Aru dalam memfasilitasi dan mengawal jalannya agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) di lapangan bersama Majelis Hakim Pengadilan.
Merujuk pada definisi hukum yang berlaku, Pemeriksaan Setempat merupakan persidangan resmi yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan formal.
Dalam prosesi ini, Majelis Hakim didampingi oleh para pihak yang bersengeta serta instansi teknis terkait, turun langsung meninjau lokasi objek perkara.
Tujuan utama dari peninjauan langsung ini adalah untuk melihat dan memvalidasi secara fisik kondisi riil, letak geografis, luas hamparan, serta batas-batas dari objek tanah yang tengah diperkarakan.
Langkah penting ini diambil guna mengumpulkan, mencocokkan, dan mendapatkan fakta hukum yang jelas, akurat, dan tidak terbantahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir.
Keterlibatan Kantah Kepulauan Aru dalam proses descente ini memegang peranan yang sangat strategis. Kehadiran Petugas Ukur dan Penata Pertanahan dari Kantah berfungsi sebagai perpanjangan tangan teknis yang membantu memetakan kembali batas-batas tanah berdasarkan data yuridis yang tercatat di buku tanah.
Karakteristik wilayah Kabupaten Kepulauan Aru yang didominasi oleh kepulauan dan memiliki struktur adat yang kuat, seringkali memberikan tantangan tersendiri dalam menentukan batas fisik sebuah lahan.
Oleh karena itu, kehadiran BPN di lapangan sangat penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih (overlapping) sertipikat atau klaim sepihak yang merugikan masyarakat maupun negara.
Perwakilan Kepala Kantah Kepulauan Aru dalam keterangannya menegaskan Pemeriksaan Setempat atau descente ini bukan sekadar formalitas persidangan
“Ini adalah momen penting di mana kebenaran formil di dalam berkas gugatan diuji langsung dengan kebenaran materiil di atas tanah. Kami di Kantah Kepulauan Aru selalu siap mengerahkan personel terbaik dan data spasial yang kami miliki untuk membantu Majelis Hakim menemukan fakta hukum yang sejelas-jelasnya. Kami ingin setiap sejengkal tanah di Kepulauan Aru memiliki kepastian hukum yang bersih dan mereduksi potensi konflik sosial di masa depan,” pungkasnya.
Selain menyelesaikan sengketa yang ada, penguatan kepastian hukum melalui sinergi descente ini juga diproyeksikan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Dengan status tanah yang clean and clear, Kepulauan Aru diharapkan dapat menarik minat investor secara aman, sekaligus melindungi hak-hak atas tanah masyarakat adat setempat.
Kantah Kepulauan Aru juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga tanda batas (patok) tanah masing-masing dan segera mendaftarkan aset tanahnya guna menghindari konflik pertanahan di kemudian hari.
Melalui koordinasi lintas sektor yang harmonis antara lembaga peradilan dan ATR/BPN, diharapkan penegakan hukum pertanahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dapat berjalan secara transparan, adil, profesional, dan berkekuatan hukum tetap.
(KPA)













