Dobo, Dharapos.com – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru menghadiri sidang perkara perdata Nomor 02/Pdt.G/2026/PN.Dob yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Kamis (19/02/2026).
Adapun kehadiran itu dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengendalian serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Perkara tersebut merupakan gugatan antara Elisabeth selaku Penggugat melawan Arianje Ulpay, S.E. dkk selaku Para Tergugat.
Dalam perkara ini, Kepala Kantah Kepulauan Aru berkedudukan sebagai Turut Tergugat I.
Agenda sidang yang dilaksanakan adalah pemanggilan para pihak oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari tahapan awal proses persidangan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran dan legal standing para pihak sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Kehadiran jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam persidangan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam memenuhi kewajiban hukum serta mendukung proses peradilan yang berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sebagai Turut Tergugat I, Kantor Pertanahan hadir untuk memberikan keterangan dan data administratif yang berkaitan dengan objek perkara apabila dibutuhkan oleh Majelis Hakim.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, perkara pertanahan merupakan perselisihan yang penanganan dan penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan.
Dalam konteks tersebut, Kantor Pertanahan memiliki kewajiban untuk bersikap kooperatif, profesional, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses hukum.
Partisipasi aktif dalam persidangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantah Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta putusan akhir kepada Majelis Hakim.
Ke depan, Kantah Kepulauan Aru akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pengendalian sengketa pertanahan guna meminimalisir potensi konflik, sekaligus memperkuat perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah setempat.
KPA













