Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL tahun berjalan.
Pengangkatan sumpah ini merupakan tahapan awal pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pada 2026, pelaksanaan PTSL difokuskan pada pengumpulan data yuridis lanjutan serta proses penetapan hak atas tanah, khususnya terhadap bidang-bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah Kepulauan Aru Muhamad Alhadi Serang, S.H., menegaskan bahwa pengangkatan sumpah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen dan tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah negara.
“Pengangkatan sumpah ini adalah komitmen moral kita bersama. Tahun 2026, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kepulauan Aru difokuskan pada pengumpulan data yuridis lanjutan dan proses penetapan hak. Oleh karena itu, saya menekankan agar seluruh Panitia Ajudikasi dan Satgas bekerja secara cermat, profesional, serta berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Alhadi juga mengingatkan pentingnya integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan, mengingat hasil dari program PTSL akan berdampak langsung pada kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Setiap data yang kita verifikasi dan setiap keputusan yang kita ambil akan menentukan rasa aman masyarakat terhadap tanahnya. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tambahnya.
Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran proses pengumpulan dan validasi data yuridis, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga pelaksanaan penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan PTSL Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru berharap proses penetapan hak dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(KPA)













