| Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri (foto: Simon Lolonlun) |
Saumlaki, dharapos.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Refdi Andri menyatakan, salah satu penyebab terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar adalah minuman keras atau miras yang masih beredar luas dan belum ada batasan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana pemerintah daerah merumuskan Peraturan daerah atau Perda, sehingga ada Perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya,” kata Kapolda saat berkunjung ke Saumlaki, Senin (18/10/2021).
Dikatakan, hampir semua daerah di provinsi Maluku yang sama persoalannya, yakni belum ada perda tentang minuman keras sehingga masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat dan mengakibatkan angka kriminal semakin bertambah.
Disisi lain, Kapolda mengapresiasi dua Pemerintah Daerah Kabupaten di Maluku yang sudah menetapkan Perda Miras yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah ini bisa berkurang.
“Tentang bagaimana menata itu, silakan dirumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat,” tutupnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama tahun 2020 dan kini sedang dalam proses.
“Saat ini kita sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah ditetapkan dalam masa sidang pertama tahun 2020 dan rancangan Perdanya sudah ada,” katanya.
Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.
“Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat,” katanya lagi.
Jaflaun memastikan, dalam tahun ini sudah ada proses uji publik. Tentang waktu pelaksanaanya akan disesuaikan dengan agenda wajib yakni penetapan APBD perubahan 2021 dan pembahasan Kuasa Umum APBD induk.
(dp-47)












