Utama

Kapolres Aru Diminta Jangan Tutup Mata Soal Kasus Trafficking

28
×

Kapolres Aru Diminta Jangan Tutup Mata Soal Kasus Trafficking

Sebarkan artikel ini
Human Trfkg perdagangan ana
Ilustrasi perdagangan manusia

Dobo, Dharapos.com
Kapolres Aru AKBP. H Wilson Huwae diminta tidak tutup mata atas aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang disinyalir kembali terjadi di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Indikasi kejahatan perdagangan manusia tersebut diduga menimpa salah seorang gadis berusia 17 tahun sebut saja Mawar yang terungkap bermula dengan kaburnya gadis itu dari rumah karaoke bernama “New Paradise” yang berada di ibukota kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria” tersebut.

Pasalnya, gadis yang masih duduk di bangku kelas tiga SMU tak tahan karena dipekerjakan paksa sebagai pramuria oleh pemilik tempat hiburan tersebut hingga akhirnya memilih jalan kabur.

Saat kabur itulah, Mawar kemudian mengadu ke Dewi, kakaknya yang berada di Ambon, karena merasa dirinya dikejar-kejar seperti buronan oleh anggota Kepolisian Sektor Pulau Pulau Aru atas laporan pemilik karaoke New Paradise.

Pasalnya, pemilik rumah karaoke tersebut langsung membuat laporan kehilangan salah satu karyawannya ke Polsek PP Aru apalagi kabarnya, Mawar merupakan salah satu aset andalan Win mengeruk keuntungan dari para pelanggannya.

Kapolsek PP Aru yang menerima laporan, langsung memerintahkan anak buahnya mencari korban hingga akhirnya ditemukan di salah satu kamar kos di kota Dobo.

Mawar kemudian diamankan di Polsek PP Aru. Tetapi, anehnya, tak lama berselang Mawar malah dikembalikan ke New Paradise.

Namun, pasca kabur hingga penangkapan Mawar, malah mengungkap sebuah kejanggalan terkait fakta keberadaan Mawar di rumah karaoke milik Bos Chong tersebut.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa yang menjadi alasan sehingga begitu ketakutannya pimpinan New Paradise kehilangan Mawar hingga melaporkannya ke Polsek PP Aru ???

Jika memang tidak ada sebab yang melatari persoalan tersebut, maka seharusnya Mawar yang memiliki hak asasi sebagai seorang manusia bebas untuk pergi meninggalkan tempat itu. Tetapi fakta yang terjadi, malah sebaliknya!

Gadis berparas manis itu dilaporkan ke polisi, dijadikan buronan kemudian di tangkap dan dikembalikan ke rumah karaoke tersebut.

Dari hasil penelusuran Dhara Pos kepada sejumlah sumber, terindikasi bahwa Mawar merupakan korban dari aksi kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan Win, istri pemilik rumah karaoke New Paradise.

Masalah utang piutang disinyalir melatari terjadinya kejahatan perdagangan manusia gaya baru alias trafficking terselubung tersebut.

Mawar diduga sengaja dijadikan Win sebagai jaminan atas utang piutang dengan ibunya Mawar. Dan, kemudian memanfaatkannya untuk dipekerjakan sebagai pramuria di rumah hiburan milik bos Chong.

Sebab jika bukan karena masalah uang atau utang piutang maka seharusnya pemilik New Paradise tidak perlu kuatir kehilangan Mawar.

Bahkan, menurut penuturan salah seorang pramuria New Paradise, Mawar diperlakukan seperti tahanan, kemudian Hp nya pun diambil sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan siapa pun termasuk keluarganya.

Win yang dikonfirmasi Dhara Pos mengakui keberadaan Mawar di rumah karaoke miliknya namun ia membantah soal modus trafficking yang dilakukannya.

“Kalau dibilang trafficking mungkin kita dapat kesalahan. Tapi dia kan sudah berumur 18 atau tahun depan berusia 19 tahun jadi tidak ada itu yang dikatakan trafficking. Dan, mamanya sendiri yang bawa dia (Mawar, red) datang ke sini dan dia juga tahu tujuannya ke sini untuk apa,” bantahnya.

Win juga membantah soal informasi yang beredar jika suaminya Bos Chong telah mengeluarkan uang puluhan juta untuk menebus Mawar kepada orang tuanya saat itu sebagaimana informasi yang beredar selama ini.

“Waktu itu kan Pak Chong lagi tidak ada di tempat, jadi siapa yang bayar,” kembali bantahnya.

Intinya, tegas Win, orang tua Mawar yang langsung datang ke tempatnya sekaligus menitipkan anaknya.

“Ibunya bawa datang sendiri, tujuannya supaya anaknya bisa dapat biaya untuk ikut ujian persamaan. Lalu mamanya janji empat bulan lagi akan datang ke Dobo jemput dia,” tegasnya.

Win juga membantah tudingan Dewi, kakak Mawar yang mengaku jika keberadaan adiknya di tempat hiburan tersebut karena dipaksa ibunya.

“Adiknya itu tidak dipaksa. Kan mamanya bawa datang sendiri,” tukasnya.

Dalam perbincangan tersebut, Win tetap menolak mengungkapkan alasan yang sebenarnya dibalik sikapnya melaporkan kaburnya Mawar dari tempat usaha miliknya ke Polsek PP Aru. Apalagi dalam perbincangan dengan kru Dhara Pos, yang berangkutan terkesan menutup rapat-rapat akar dari penyebab munculnya persoalan ini. Malah sebaliknya lebih banyak, menyinggung soal latar belakang kehidupan Mawar.

Bahkan, ketika kru Dhara Pos meminta untuk bertemu dan mewawancarai langsung Mawar, Win bersikeras menolak mempertemukannya.

Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan besar, sebenarnya ada apa dibalik semua ini??? Apakah sebenarnya yang sengaja disembunyikan Win dari terungkapnya persoalan tersebut ???

Perlu diketahui, sesuai data yang diperoleh Dhara Pos, sebagaimana informasi tanggal kelahiran Mawar dari ayahnya di Makasar tertulis 08 April 1998, sehingga saat berada di New Paradise, Mawar baru berusia 17 tahun 6 bulan saat dipaksa bekerja sebagai pramuria di rumah karaoke tersebut sejak Oktober 2015 hingga kabur.

Dan, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Fakta berbeda, terungkap saat ibu Mawar dalam rekaman pernyataannya melalui telepon seluler dengan salah satu sumber yang diperoleh Dhara Pos dari Dewi, yang juga kakak Mawar sendiri.

Ibu Mawar mengaku jika dirinya yang saat itu datang bersama Mawar sekalian menitipkan anak gadisnya tersebut ke ibu Win agar bisa punya uang untuk mengikuti ujian persamaan.

“Biar ada uang dia untuk ikut ujian persamaan, nanti empat bulan lagi baru saya kembali jemput,” ucapnya.

Tetapi Ibu Mawar membantah jika dirinya pernah menerima uang dari Win untuk membayar Mawar atau tanda tangan perjanjian atau semacam kontrak untuk mempekerjakan Mawar di tempat hiburan tersebut.

“Saya tidak pernah terima uang sepeser pun dari ibu Win. Kalau memang ada, saya minta bukti transfer uang atas nama saya,” bantahnya.

Meski demikian, dilain pihak, ibu Mawar mengakui jika dirinya memang menerima sejumlah uang yang diberikan Win kepadanya dengan maksud mendatangkan pramuria baru sebagaimana yang terungkap dalam rekaman tersebut sesuai permintaan istri Bos Chong tadi.

“Cuma beban saya kepada ibu Win itu soal Melan, hanya itu saja, tidak ada yang lain,” akuinya.

Pengakuan ibu Mawar, semakin mempertegas adanya indikasi trafficking yang dilakukan Win namun begitu tertutup rapi dan terselubung dengan modus hutang piutang. Dan, Mawar dalam hal ini sebagai korban karena dijadikan sebagai jaminan oleh Win sampai apa yang menjadi haknya dipenuhi ibu Mawar.

Ditambah lagi, dalam salah satu pengakuannya kepada Dhara Pos, Win memakai alasan latar belakang Mawar yang sudah hancur sejak duduk di bangku kelas III SMP, sehingga keberadaannya di rumah karaoke tersebut langsung disimpulkan untuk jual diri.

Dan ini menjadi peluang bagi Win untuk menjadikan Mawar sebagai pramuria demi menambah pundi-pundi penghasilannya.

Indikasi hutang-piutang tersebut semakin jelas manakala, Dewi yang juga kakak kandung Mawar yang ditemui Dhara Pos mengaku merasa heran kenapa dirinya tak diizinkan membawa Mawar dari Dobo.

“Padahal waktu saya di Ambon, Pak Kapolsek SMS ke saya suruh saya datang ke Dobo supaya ambil pulang adik saya. Waktu pak Kapolsek SMS itu, adik saya masih ditahan di Polsek,” bebernya.

SMS dari Kapolsek tersebut diterimanya tanggal 18 November 2015, berisi kalimat: “Kalau bisa bsk datang sdh koordinasi utk ambil dia bawa pulang….”

Tetapi saat itu, lanjut Dewi, penerbangan ke Dobo tidak ada sehingga tertunda beberapa hari karena harus melalui Tual dan menunggu ferry untuk menyeberang ke Dobo.

“Waktu tiba di Dobo, saya langsung berkoordinasi dengan pak Kapolsek dan sampai di Polsek sudah ada Ibu Win yang menunggu saya di ruang Kapolsek,” lanjutnya.

Dewi mengaku saat itu langsung mengatakan ke Kapolsek bahwa dirinya tak mau berbicara banyak karena tidak mengetahui jelas persoalannya seperti apa.

“Cuma karena saya dihubungi pak Kapolsek kalau adik saya bisa dilepaskan kalau ada saudara atau orang tua yang datang ambil. Tapi karena ayah saya sakit, makanya saya yang diutus mewakili keluarga untuk datang mengambil adik saya,” akuinya.

Tetapi, setibanya di Dobo faktanya ternyata tak sesuai kesepakatan awal, karena oleh Kapolsek, Dewi malah disuruh berkoordinasi dengan ibu Win. Kendati begitu, ia kemudian menuruti apa yang diperintahkan Kapolsek.

“Setelah saya berkoordinasi dengan ibu Win dan Bapak Chong, ternyata Ibu Win tidak mau. Dia mati-matian mau mama saya yang datang ambil dengan alasan karena mama saya yang datang menitipkan adik saya ke ibu Win. Lalu saya tanya apakah ada tanda tangan kontrak? Tapi ternyata tidak pernah ada tanda tangan kontrak kerja,” terangnya.

Dewi malah merasa heran atas sikap Win yang tetap bersikeras tidak mau melepaskan adiknya. Win juga beralasan, karena ayah mereka (Dewi dan Mawar, red) sudah tidak mampu membiayai sekolahnya sehingga Mawar dititipkan ke yang bersangkutan.

“Kalau memang tidak ada terikat kontrak apa-apa seharusnya kan saya berhak membawa pulang adik saya dari Dobo ke Makasar. Toh saya ini bukan orang lain, kakak kandung Mawar sendiri dan juga saya yang dikasih kuasa oleh ayah saya untuk mengambil Mawar. Kok malah ibu Win mati-matian tak mau melepas adik saya, ini kan aneh. Belum lagi, alasannya ayah saya sudah tidak mampu lagi membiayai adik saya, alasan itukan hanya mengada-ada saja karena ayah saya sampai saat ini masih mampu membiayai adik saya,” herannya.

Terkait informasi adanya pembayaran yang dilakukan oleh istri bos Chong senilai puluhan juta rupiah, Dewi juga mengaku mendengar informasi itu dari Mawar sendiri.

“Menurut adik saya, dia bilang kalau mama ada ambil uang dari ibu Win cuma nilainya dia tidak tahu berapa puluh juta atau berapa sekian juta. Lalu menurut pengakuan adik saya, mama bilang “kau (Mawar, red) tinggal dulu, nanti mama datang bawa perempuan baru mama balik ambil kau!”. Ternyata sudah ketahuan bahwa adik saya dipekerjakan (pramuria, red), adik saya telepon ke ayah saya dan telepon saya, mama saya sudah tidak berani untuk datang (ke Dobo, red),” bebernya.

Soal uang puluhan juta yang kabarnya diserahkan ke Ibu Mawar, menurut Dewi, juga diakui Win saat dilakukan mediasi sebelumnya oleh Kapolres Aru.

“Dihadapan Bapak Kapolres, Kasatreskrim, Kapolsek PP Aru dan beberapa orang lainnya yang hadir termasuk saya dan adik saya, Ibu Win mengaku kalau ibu saya ada hutang uang senilai 46 juta rupiah,” bebernya sembari menambahkan mungkin ini salah satu alasan Ibu win untuk menahan adiknya.

Dewi menambahkan, pertemuan terakhir dengan adiknya Mawar hanya saat mediasi oleh Kapolres Aru, setelah itu tidak ada lagi kabar berita mengenai adiknya “Anehnya HP adik saya juga diambil sehingga komunikasi antara saya dengan adik saya putus”herannya

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dhara Pos terkait kasus Mawar, Kapolsek PP Aru AKP. Rony Manawan mengaku jika pihaknya hanya menerima laporan dari pemilik rumah karaoke Paradise yang melaporkan karyawannya kabur.

“Laporan yang kami terima saat itu soal kaburnya karyawan dia (Win, red) selain dari itu tidak ada. Jadi kami hanya menindaklanjuti laporan tersebut,” akuinya.

Terkait dugaan tindak kejahatan trafficking, Kapolsek mengaku tidak mengetahui adanya indikasi itu.

“Laporan yang kami terima hanya soal karyawan kabur, itu saja,” tegas Kapolsek.
Atas fakta ini, salah satu tokoh pemuda Aru yang enggan namanya dikorankan menegaskan, bahwa sudah cukup bukti bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pemilik rumah karaoke New Paradise.

“Dari bukti-bukti yang ada, saya kira sudah tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Aru untuk segera menindaklanjutinya bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking di Dobo,” tegasnya.

Dikatakan, ada dua hal yang bisa dijadikan dasar bukti yang kuat untuk menjerat Bos Chong dan istrinya Win.

Bukti pertama, Mawar masih berusia 17 tahun lebih beberapa bulan sesuai bukti kelahirannya tanggal 8 April 1998 jelas-jelas melanggar pasal 1 ayat 5 UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyatakan bahwa yang dinamakan anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun.

Kedua, terbukti bahwa Mawar sengaja dijadikan jaminan oleh pemilik rumah karaoke New Paradise karena adanya keterikatan terkait utang piutang dengan ibu Mawar.

Hal itu ditegaskan pada pasal 1 ayat 15  UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang.

“Kemudian dengan memakai alasan latar belakang kehidupan Mawar yang sudah hancur sejak usia SMP, lalu Bos Chong dan Ibu Win mempekerjakannya sebagai pramuria. Tetapi karena sudah tidak tahan akibat dipaksa jadi pramuria akhirnya Mawar memutuskan kabur dari tempat hiburan itu,” bebernya.

Parahnya lagi Hak Asasi Mawar direnggut dari dirinya, dengan diambilnya alat komunikasi yakni HP sehingga komunikasi korban dengan keluarganya putus.

“Kalau memang Mawar dititipkan ibunya ke pemilik Karaoke New Paradise, itu tidak menjadi satu alasan untuk pemilik Karaoke bisa berbuat sekehendaknya terhadap Mawar,” tegasnya.

Menurutnya, kalau memang Ibu Win merasa tidak terjadi traficking maupun pelanggaran Hak Asasi kenapa tidak menghadirkan Mawar untuk diwawancarai oleh wartawan, inikan menjadi satu pertanyaan besar di mata masyarakat.

“Saat wartawan wawancara Ibu Win khan ada Mawar disitu, tapi kenapa ketika wartawan meminta untuk menghadirkan Mawar, Ibu Win menolak, ini khan aneh” herannya

Ia berharap Kapolres Aru bisa mengambil alih penyelesaian kasus tersebut, karena kalau ditangani Kapolsek Pp Aru, Independesinya dipertanyakan.

“Ada keraguan dari kami masyarakat kalau Kapolsek Pp Aru yang tangani kasus tersebut, karena ada keterikatan emosional antara pemilik New Paradise dan Kapolsek yang hingga kini tinggal di Vila milik Bos Chong. Nah, hal ini harus jadi pertimbangan Kapolres,” jelasnya.

Sebenarnya usaha Karaoke milik Bos Chong ini ketika didirikan sudah mengundang kontroversi di masyarakat, karena tempat hiburan tersebut dekat dengan tempat ibadah “pernah ada kejadian, ada Ibadah di gereja sekitar jam 9 Malam, sementara Karaoke juga sudah beroperasi jam 9 Malam, beberapa masyarakat hendak mengambil tindakan anarkis namun dilarang oleh pemuka gereja saat itu”ujarnya sembari menambahkan polisi juga tahu kejadian tersebut.

Olehnya itu, sumber meminta dengan tegas kepada Kapolres Aru AKBP. H. Wilson Huwae dan jajarannya untuk tidak tutup mata atas kejahatan trafficking terselubung ini.

“Kapolres jangan tutup mata harus secepatnya diproses,” kembali tegasnya.


(dp-02/31/16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *