![]() |
Dr. Nur Alam |
Papua,
Dalam rangka mengatur tata ruang wilayah, kedepannya akan banyak tantangan yang bakal dihadapi Pemerintah Kota Jayapura khususnya dalam melaksanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Apabila ada bangunan-bangunan yang secara teknis memang mengganggu, apa boleh buat karena memang sebelum membangun tidak mengurus IMB sehingga akan dilakukan penertiban,” tegas Wakil Walikota Jayapura, Dr. Nur Alam kepada sejumlah wartawan usai membuka kegiatan Bimtek BKPRD, di kantor Walikota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (30/9).
Ke depannya, lanjut dia, apabila ada pelebaran jalan serta penertiban untuk keindahan kota dan ada bangunan yang posisinya mengganggu dimana saat membangun berada pada kawasan resapan air dan secara tata ruang telah melanggar maka akan ditertibkan.
Wawali juga menghimbau kepada warga masyarakat kota Jayapura apabila ke depan ingin membangun di dalam kota, harus mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum membangun. Karena, ada sebagian masyarakat yang membangun tanpa IMB dan telah di tegur oleh Tata Kota namun kenyataannya, mereka tetap membangun.
“Salah satunya yang berlokasi di APO. Mereka sudah di suruh pindah namun mereka malah bersumpah di depan Walikota untuk tidak pindah dari lokasi tersebut,” ujarnya sembari menambahkan bahwa memang saat ini masyarakat masih melanggar, akan tetapi ke depan nanti apabila ruang tersebut harus ditertibkan maka tidak ada lagi alasan karena hal tersebut telah di atur dalam UU.
“Kebijakan Pemerintah kota untuk melakukan penertiban adalah untuk kepentingan masyarakat kota. Karena, kota Jayapura apabila turun hujan satu atau dua jam saja, sudah terjadi genangan air sehingga apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah harus di dukung oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Wakil Walikota Jayapura, Dr. Nur Alam, membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di lingkup Pemerintah Kota Jayapura.
Pembukaan dilaksanakan di Aula Sian Soor, lantai 2 dan dihadiri pimpinan SKPD, Lurah, Distrik. Sementara Kepala Bapeda Kota Jayapura, Andi Djitmau hadir mendampingi Wawali dalam acara tersebut.
Walikota Jayapura Drs.Benhur Tomi Mano, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wawali menyatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2007 tentang tata ruang wilayah yang diimplementasikan melalui Perda No. 5 Tahun 2008 tentang tata ruang wilayah kota Jayapura yang mana peran dan fungsi tata ruang sangat strategis dalam satu kawasan untuk mengatur pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Fungsi penataan, kata Walikota, sangat penting dalam memberikan izin kepada seseorang atau lembaga Pemerintah maupun swasta dalam pemanfaatan ruang yang pada prinsipnya mendukung terciptanya kawasan yang berwawasan lingkungan baik untuk bisnis maupun kawasan-kawasan yang digunakan oleh pemerintah. (dp-25)