Daerah

Kejahatan Konvensional Dominasi Naiknya Kasus di Tanimbar selama 2022

33
×

Kejahatan Konvensional Dominasi Naiknya Kasus di Tanimbar selama 2022

Sebarkan artikel ini

IMG 20230102 182304

Saumlaki, Dharapos.com – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya menyatakan, ada peningkatan kasus kriminal yang ditangani selama tahun 2022. Kasus kriminal yang ditangani Polres Kepulauan Tanimbar ini meningkat dari tahun 2021.

“Jika di tahun 2021 ada 143 kasus, maka di tahun 2022, ada 152 kasus yang telah kita tangani,” kata Kapolres di Saumlaki, Sabtu (31/12/2022).

Dikatakan, kasus kriminal yang terjadi tahun 2022 masih didominasi oleh tindak pidana kejahatan konvensional yaitu penganiayaan.

Sesuai data, ada 35 kasus penganiyaan di tahun 2021, sedangkan di tahun 2022 meningkat menjadi 37 kasus. Penyelesaiannya juga terjadi peningkatan. Ada 16 kasus yang diselesaikan tahun 2021, sementara di tahun 2022 adalah 22 kasus.

Kejahatan konvensional yang lain adalah 16 kasus kekerasan bersama terhadap orang di tahun 2022, kemudian diikuti oleh  17 kasus setubuh dengan anak di bawah umur selama tahun 2022.

Sedangkan, kejahatan trans nasional di tahun 2022 ini mengalami penurunan yaitu hanya dua kasus tindak pidana narkoba yang telah diselesaikan. Kejahatan trans nasional di tahun 2021 berjumlah 6 kasus.

“Jika diidentifikasi, penyebab terjadinya kejahatan konvensional di daerah ini rata-rata masih didominasi oleh pelaku yang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi,” katanya. 

Sejumlah kasus lainya yang menonjol adalah satu kasus tindak pidana korupsi,  satu kasus  sumber daya alam dan ekosistem, dua kasus kejahatan kehutanan dan satu kasus minyak dan gas.

“Kontijensi selama tahun 2022 itu tidak ada kejadian, walaupun ada gejolak antara masyarakat desa Arma dan Watmuri tetapi dengan informasi yang cepat dari polsek serta intansi lain, kita bergerak cepat bersama Kodim dan Pemkab dan didukung oleh tokoh agama sehingga terselesaikan dengan baik,” katanya.

Kendati demikian, ada 20 titik rawan konflik batas tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus menjadi perhatian kepolisian.

Selain itu, trend kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tahun 2022 mengalami peningkatan. Angka kecelakaan berjumlah 60 kasus, 11 orang dinyatakan meninggal dunia, 32 luka berat dan 42 korban luka ringan. Dalam tindak pelanggaran, ada 519 tilang dan 1.933 teguran.

“Penyebab terjadinya kecelakaan adalah masih banyak masyarakat tidak menggunakan helm, tidak ada lampu kendaraan, lebih dominan tabrak jalur,  sedangkan faktor lain adalah kondisi jalan trans Yamdena yang rusak-rusak,” katanya.

Umar menambahkan, selama tahun 2022, telah ada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi 3 orang anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik maupun aturan disiplin Polri.

Pewarta : Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *