![]() |
Ilustrasi Korupsi SBB |
Piru, Dharapos.com
Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk menangkap Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB atas bobolnya Dana Perencanaan Fiktif senilai Rp 2 Milyar pada tahun 2012 dari kas daerah milik Pemerintah daerah setempat.
Akibat aksi pembobolan tersebut, negara diduga menderita kerugian negara miliaran rupiah.
“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera menangkap Remon Puttileihalat karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai seorang Plt Kadis,” desak Jimmy yang juga mantan orang dekat Remon, kepada Dharapos.com via telpon selulernya, Selasa (5/4).
Menurut penuturan Jimmy terkait kejahatan korupsi yang dilakukan Remon bahwa dana PRC maupun
pengawasan tahun 2009 yang tidak dijalankan oleh Remon.
“Namun entah setan apa yang merasuk hati yang bersangkutan sehingga di tahun 2012 dia meminta kepada Kepala Bagian Keuangan Pemda SBB untuk mencairkan dana-dana tersebut,” herannya.
Selama periode 2009-2012, pekerjaan proyek di Kabupaten berjuluk “Saka Mese Nusa” khususnya di Dinas Pekerjaan Umum SBB tidak begitu normal bahkan perencanaan pun tidak berjalan dengan baik sehingga tidak ada pencairan dana.
Namun karena ego Remon yang merasa membawahi adik kandungnya sendiri yang menjabat sebagai Bupati sehingga dengan sewenang-wenang, Remon bisa lakukan itu.
“Padahal dia tidak tahu bahwa itu adalah perbuatan yang bakal menjerat dia masuk penjara,” beber Jimmy.
Lanjut Jimmy, patut dipertanyakan dana sebesar Rp 2 miliar yang dibobol tersebut digunakan untuk apa, apakah untuk kepentingan pembangunan atau untuk kepentingan pribadi?
Ia kemudian merincikan kronologis pencairan dana Rp 2 miliar tersebut.
“Remon meminta kepada Kepala Bagian Keuangan, Roni untuk mencairkan dana perencanaan Rp 2 miliar.
Namun Roni masih belum mau untuk dilakukan pencairan karena menurutnya itu tindakan yang salah akan tetapi Remon kembali mendesak,” urai Jimmy.
Atas desakan itu juga, Roni kemudian meminta Remon untuk membuat pernyataan.
Isi pernyataannya : “Saya Samuel Remon Puttileihalat, Plt Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat bersedia memotong uang rutin saya sebesar yang dicairkan (Rp 2 milyar) apabila terjadi sesuatu dengan kas daerah”.
“Bahasa Remon waktu pinjam pakai tapi apakah itu uang pribadi Remon sehingga seenaknya pinjam pakai seperti itu? Itu kan uang negara,” tegas Jimmy.
Ironisnya, lanjut dia, DPRD SBB saat itu belum ketuk palu dan DPA pun belum turun.
Namun karena Remon juga ingin agar uang tersebut cepat cair maka Kabag Keuangan pun dijanjikan Remon akan diberikan fee 50 juta.
Tetapi sang Kabag tetap menolak karena takut sehingga dirinya tidak mau menerima tawaran Remon.
Dibeberkan pula, dana Rp 2 miliar tersebut diperuntukkan untuk 100 paket lebih pada Dinas PU SBB namun dirinya kembali mempertanyakan apakah paket tersebut ada atau tidak dan kalaupun ada juga pasti fiktif.
Bahkan ditambahkan pula, semua proyek di Dinas PU SBB juga memiliki dana pengawasan tapi dana tersebut tidak digunakan untuk melakukan pengawasan sehingga dicairlanlah dana fiktif itu.
Belum lagi, sambung Jimmy, proyek-proyek tersebut dikerjakan orang dekat Remon Puttileihalat.
“Salah satunya Jiba Matatula yang mengerjakan proyek fisik maupun perencanaan dan pengawasan dan apabila dananya cair maka di dibagi dua dengan Remon. Saat itu belum ada persetujuan DPRD SBB tapi Remon memaksa untuk dana 2 milyar lebih tersebut dicairkan,” sambungnya.
Jimmy juga mempertanyakan investigasi yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Maluku tersebut soal tidak adanya temuan.
“Saya juga heran. Padahal saya tahu jelas semua yang dilakukan Remon atas dana 2 miliar tersebut,” herannya seraya menambahkan bahkan DPA belum ada, dana sudah keluar.
“Ini kan sangat luar biasa kekuasaan Remon karena dia bisa melakukan apa saja bahkan terhadap uang negara sekalipun,” ketusnya.
Atas fakta ini, Jimmy pun meminta pihak Kejati Maluku segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan menyita semua dokumen perencanaan maupun fisik serta berita acara pembayaran.
“Dan setelah itu lakukan peninjauan lokasi apakah paket tersebut ada atau tidak,” kembali desaknya.
Bahkan yang bersangkutan, desak Jimmi, sudah harus ditangkap untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
(dp-25)