![]() |
| Kegiatan bacarita perempuan Kei dengan sorotan tema “Morjain Fo Mahiling” mitos atau fakta, bertempat di Baileo Cafe Poka Kota Ambon, baru-baru ini |
Langgur, Dharapos.com – Tindak kekerasan terhadap perempuan
Kei masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan nilai-nilai
yang tertuang di dalam hukum adat Larvul Ngabal.
Hal itu pulalah yang kemudian mendorong Pengurus Himpunan
Mahasiswa Evav Universitas Pattimura Ambon menggelar kegiatan bacarita perempuan
Kei dengan sorotan tema “Morjain Fo Mahiling” mitos atau fakta, bertempat
di Baileo Cafe Poka Kota Ambon, baru-baru
ini.
Dalam giat itu, turut dihasilkan beberapa rekomendasi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Evav Malik Koedoeboen, yang dikonfirmasi
media ini melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya kegiatan tersebut memang
telah dilaksanakan.
Giat bacarita dimaksud sekaligus mengkampanyekan 16 Hari
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence)
yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan di imdonesia dan seluruh dunia.
“Kegiatan ini juga sebagai salah bentuk keresahan mahasiswa
Evav Unpatti Kota Ambon terhadap maraknya tindakan kekerasan terhadap perempuan
di Kepualauan Kei yang tidak ditangani dengan serius oleh pihak terkait hingga
menimbulkan stigma buruk tentang pemberlakuan pasal pada hukum adat Larvul Ngabal,”
urainya.
Menurut Malik, pada prinsipnya di Kepulauan Kei, perempuan
merupakan bagian penting yang wajib dilindungi sehingga hal tesebut juga
kemudian diatur dalam hukum adat Larvul Ngabal pada pasal 6 Morjain fo Mahiling
(tempat untuk perempuan dihormati dan diluhurkan).
Sementara itu, giat itu sendiri menghadirkan 4 narasumber
antara lain Dr. Zainal Rengifurwarin, M.Si (Wakil Dekan l Akademik Fisip Unpatti),
Muchtar Labetubun, SH, MH ( Akademisi Fakultas Hukum Unpatti), Dr. Eka Dahlan
Uar, M.Si (Akademisi IAIN Ambon) serta Katrin Selvina Wokanubun, SH (Ketua
Koalisi Muda Kependudukan Provinsi Maluku).
Ketua Umum HIME Unpatti Malik Koedoeboen menegaskan kegiatan
tersebut menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi seluruh masyarakat Kepulauan Kei
dan tentunya generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai
hukum adat Larvul Ngabal yang telah lama mengatur tatanan hidup masyarakat di wilayah
itu.
Adapun beberapa poin rekomendasi dari kegiatan tersebut
antara lain,
– Pemerintah Daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku
Tenggara harus merancang Peraturan daerah yang mengatur terkait Hukum Adat
Larvul Ngabal lebih khususnya pada Pasal 6 Morjain Fo Mahiling.
– Nilai-Nilai yang tertuang dalam hukum adat
Larvul Ngabal dimasukan dalam kurikulum belajar di Kota Tual dan Maluku Tenggara
– Segala bentuk tindakan Kekerasan yang terjadi
kepada perempuan harus di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh keluarga besar Mahasiswa Evav
UNPATTI.
(dp-52)



