Daerah

Kemenag SBB Gelar Pembinaan Pemberdayaan KUB

39
×

Kemenag SBB Gelar Pembinaan Pemberdayaan KUB

Sebarkan artikel ini
FKUB
Ilustrasi FKUB

Piru, 
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar pembinaan Pembinaan Pemberdayaan Kerukunan Antar Umat Beragama (KUB) oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2014.

Kegiatan yang dipusatkan di gedung serbaguna Penginapan Kholifah, Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat SBB, Kamis (28/8) berdasar pada Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah, pasal 4 ayat 1.

Dalam hal ini, ada beberapa kegiatan di dalam pembinaan pemberdayaan diantaranya subsidi pada FKUB, sarana dan prasarana FKUB, maupun pemberdayaan administrasi FKUB.

“Terkait dengan kerukunan umat beragama sebagaimana kita ketahui bersama, kita sudah mempunyai peraturan bersama antara menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 2006, ” ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama SBB M. Rusydi Latuconsina didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor, H. Sagaf Kelrey.

Tujuan digelarnya  kegiatan dimaksud adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten SBB, disamping bertujuan untuk memberikan ruang kepada tokoh-tokoh agama guna saling berkoordinasi dalam membangun kerukunan beragama di Kabupaten SBB, menumbuhkan rasa saling percaya diantara pemeluk-pemeluk agama berdasarkan pemahaman yang saling melengkapi.

Kegiatan tersebut dihadiri 36 orang peserta yang terdiri dari unsur seksi terkait pada kantor Kementrian Agama SBB, Kantor Urusan Agama, tokoh agama, Pemkab (Bagian Kesra Setda dan Badan Kesbangpol dan Linmas), FKUB.

Latuconsina dalam sambutannya mengatakan, Peraturan bersama dalam sejarahnya merupakan produk dari Majelis agama di tingkat pusat, baik MUI, PGI , KWI, Hindudarma dan Walubi.

“Ini adalah peraturan bersama yang ditandatangani oleh dua Menteri yang merupakan hasil diskusi
Majelis Agama karena draf yang disusun oleh Kementrian Agama dan Depdagri, itu 90 hingga 95 persen mengalami perubahan setelah ada diskusi dengan majelis umat beragama. Dalam keputusan bersama dua menteri dalam pasal 2 itu jelas bahwa, pemeliharaan kerukunan umat beragama itu menjadi tanggung jawab umat beragama, Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat,” jelas Latuconsina.

Olehnya itu, umat beragama dalam peraturan ini bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek selaku yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama. Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menjadi tanggung jawab semua pihak.

Karena, sebagai salah satu daerah yang dijadikan sebagai percontohan kerukunan umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan tokoh agama diperhadapkan dengan permasalahan sosial sehingga fungsi dari FKUB perlu ditingkatkan.

“Semoga di kesempatan ini berbagai hal yang berhubungan dengan kendala dari FKUB dapat  kita cari  solusi bersama dengan peserta yang hadir, karena sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya pimpinan umat yang memiliki pemahaman yang dapat menunjang keharmonisan hidup beragama, meningkatkan kehidupan umat beragama, terwujudnya kualitas hidup umat beragama, “ Jelasnya.

Sementara dalam dialog Ketua Klasis Seram Barat, M Rutumalessy mengatakan seluruh pihak terkait baik Pemkab dan Kantor Kementrian Agama SBB, harus melawan lupa bahwa tokoh agama dan lembaga keagamaan bukan merupakan “pemadam kebakaran”.

“Ternyata rapat koordinasi lintas agama di kabupaten sangat minus, kami ini seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kasus baru kita bergerak, kalau tidak ada tidak ada dialog. Dalam keanekaragaman beragama, SBB di tingkat provinsi Maluku memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Semoga ini dapat kita eleminir dan perkecil,“  jelas Rutumalessy. (rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *