Piru, Dharapos.com
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Bidang Kasubag Tata Usaha Kemenag menggelar Sosialisasi Undang-undang Perbendaharaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
![]() |
Logo Kantor Kementerian Agama |
Tujuan dari kegiatan yang dimaksud yakni, untuk meningkatkan pengetahuan keahlian dan keterampilan para bendahara di lingkup Kemenag SBB yang berkompeten sesuai dengan dinamika pekerjaan, sehingga makin profesional dalam melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.
Kegiatan tersebut sesuai materi kebijakan Kementrian Agama tentang Sistem Perbendaharaan Satker dan Peraturan Direktorat Jenderal perbendaharaan No.Per-470/DB/2009 tentang Juknis Pelaksanaan Penata Usaha dan Penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.
Dengan pemateri, Kepala Kantor Kementrian Agama SBB, H. Rusydi Latuconsina, Kasubag Tata Usaha Kementrian Agama Assagaf Kelrey, dan peserta sebanyak 27 orang terdiri PNS lingkup Kemenag SBB yang berlangsung di Aula Penginapan Kholifa, Sabtu (27/6).
Adapun dasar dalam pelaksanaan sosialisasi ini salah satunya yakni, undang-undang No.15 Tahun 2014 tentang pemeriksaan, pengelolaan pertanggungjawaban keuangan Negara, undang-undang No.17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, undang-undang No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan PMK No. 64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan, pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
Kasubang Tata Usaha Kementrian Agama Assagaf Kelrey dalam paparannya mengatakan, cara dalam penetapan APBN anggaran disusun sesuai perspektif jangka waktu 3-5 Tahun sesuai visi dan misi. Sebab pimpinan Negara dalam kebijakan umum dan prioritas anggaran telah menjebarkan umum dan prioritas anggaran kedalam renja tahunan.
Dikatakan, penyusunan renja tahunan yang bersifat Bottom up, instansi yang bertanggung jawab dalam perencanaan bertugas melakukan penelaah tentang konsistensi renja dengan kebijakan umum.
Intansi yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan bertugas menelaah kosistensi renja
dengan prioritas anggaran dan RAPB diajukan oleh Pimpinan Negara kepada DPR untuk pembahasan guna mendapatkan persetujuan
“Untuk itu saya ingatkan, untuk pembayaran secara langsung melalui perpajakan atas Belanja Negara yang memiliki 3 macam pemberlakuan pajak dan bea atas belanja yaitu, Pajak disetor oleh Penerima pembayaran dan pajak yang dipungut oleh satker melalui Bea Meterai, PPN untuk Pembelian kurang dari 1 juta serta PPN untuk Langganan Daya dan Jasa,” ucapnya.
Menurutnya, terkait UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk PMK No. 73/PMK.05/2008 pasal 3 ayat (4) telah menyebutkan bahwa, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya,” tuturnya.
Hal sama pula diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama SBB sekaligus menutup kegiatan tersebut mengatakan, dengan sosialisasi ini PNS lingkup Kemenag dapat memahami dengan jelas sehingga dalam melakukan kewajibannya selaku bendahara sudah memahami aturan-aturan pembendaharaan.
Oleh sebab itu dalam penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja harus disusun sesuai UU yang berlaku.
Sebabnya, kata Latuconsina, Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 pasal 21 ayat 4 Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PA/KPA apabila persyaratan tidak terpenuhi.
Selain itu, bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya.
“Saya harapan dengan secara resmi kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Negara, maka PNS lingkup Kemenag SBB khususnya perbendaharaan dalam mengelola keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” harapannya.
(dp-26)