![]() |
Penandatanganan Sampul Peringatan Lokakarya Filateli oleh Wagub Maluku (foto Arche) |
Ambon,
Wakil Gubernur Maluku Dr. Zeth Sahuburua, Kamis (28/8) membuka secara resmi kegiatan Lokakarya pengembangan Perangko dan Filateli bertempat di Swiss Bell Hotel. Kegiatan lokakarya tersebut dilaksanakan atas kerja sama Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan PT. Pos Indonesia.
Turut hadir Direktur Pos Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo RI, Kepala Dinas Informasi dan komunikasi Provinsi Maluku, para penyelenggara jasa pos di Maluku serta para siswa dan siswi SMP/SMA sekota Ambon.
Kegiatan lokakarya bertujuan untuk mengembangkan Filateli Nasional serta memperkenalkan dan memberikan pemahaman tentang penggunaan Prangko dan Benda Filateli sebagai salah satu alternatif media/sarana pembelajaran bagi Guru dan Siswa/Siswi Setingkat SMP dan SMA.
Acara pembukaan Lokakarya Filateli 2014, dengan Tema “Filateli, Cara Pintar Mengenal Dunia“, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Sampul Peringatan Lokakarya Filateli oleh Wagub Maluku dengan Direktur Pos Dirjen PPI Kemenkominfo RI, Kadis Infokom Promal.
Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Dr. Z. Sahuburua mengatakan Filateli merupakan kegiatan atau kegemaran mengumpulkan dan mempelajari perangko.
“Sampul Peringatan merupakan salah satu benda Filateli yang sangat erat kaitannya dengan perangko, karena prangko sebagai aktor utama benda filateli yang digunakan sebagai sarana edukasi atas suatu peristiwa, hari – hari penting dunia, sejarah, flora, dan fauna khas atau langka yaitu meningkatkan warisan budaya,” jelasnya.
Pemprov Maluku, lanjut Gubernur, menyambut gembira penyelenggaraan Lokakarya Filateli sebagai salah satu upaya mendorong minat siswa/siswi dan masyarakat luas pada umumnya.
Sementara itu, sambutan tertulis Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli yang dibacakan Direktur Pos Ditjen PPI Kemenkominfo RI, Bonnie M. Thamrin. A Wahid mengatakan pelaksanaan lokakarya filateli saat ini merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah Pusat dan daerah terhadap pengembangan dan penggunaan perangko sebagai media pembelajaran.
“Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang pos serta dukungan terhadap sistem pendidikan nasional,” ungkapnya.
Dikatakan, prangko dan benda filateli memiliki fungsi sebagai sarana pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan. Meskipun penggunaan prangko saat ini sedang mengalami kemunduran akibat dari pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Namun prangko yang dikenal saat ini telah bertransformasi bukan hanya sebagai bukti pelunasan biaya pengiriman pos tetapi juga berfungsi sebagai alat edukasi masyarakat, sebagai sarana penyebarluasan informasi publik, dan sebagai benda filateli. Fungsi prangko sebagai alat edukasi masyarakat dan sebagai sarana penyebarluasan informasi publik memiliki hubungan yang sangat erat dengan dunia pendidikan.
“Informasi yang terdapat di dalam prangko dapat dijadikan sebagai salah satu sarana atau media pembelajaran di sekolah yang lebih menarik dan kreatif,” tambahnya.
Dirinya berharap filateli dapat menangkal dampak negatif terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Dengan filateli, kami berharap generasi muda Indonesia dapat menyalurkan waktu, perhatian, dan kegiatannya ke arah yang lebih bermanfaat. Dengan kegiatan Lokakarya tersebut para siswa/siswi dapat mengikuti dengan baik serta dapat memamahi apa arti dan fungsi dari Filateli tersebut,” harapnya. (dp-25)