as

Daerah

Kepsek SD Tumbur Salah Gunakan Dana BSM

61
×

Kepsek SD Tumbur Salah Gunakan Dana BSM

Sebarkan artikel ini
Manunwembun : “Tindakan Kepsek Sangat Bertentangan Dengan Aturan’’
Saumlaki,  
Wamenbuan
Yoppie Frans Manunwembun, SH


Kucuran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi sejumlah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD) St. Andreas desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilaporkan terjadi penyalahgunaan sesuai yang diperuntukan.
Dana miskin yang sebetulnya menjadi hak otoritas setiap siswa miskin itu sengaja dikelolah sang kepala sekolah Ny. C. Barito tanpa sepengetahuan siswa dan orang tua.
Kepada Dhara Pos di Saumlaki, belum lama ini, Yoppie Frans Manunwembun, SH – Ketua Komite SD St. Andreas Tumbur menuturkan, jika rencana kucuran dana BSM yang diterima oleh pihak sekolah dari kantor PT. Pos dan Giro Saumlaki bulan Juli kemarin itu awalnya diketahui orang tua dan siswa.
Namun, setelah dana tersebut dikucurkan, tak satupun siswa miskin pada sekolah itu bisa membawa pulang dana yang sudah menjadi haknya.
Pasalnya, sang kepsek Ny. C. Barito bersama para dewan guru telah bersepakat untuk menggunakan dana BSM milik 47 siswa miskin itu untuk kepentingan pengadaan kostum sekolah bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.
Dikatakan, kebijakan sekolah yang dilakukan diluar dugaan para siswa miskin atau para orang tua itu akhirnya menimbulkan resistensi.
“Orang tua siswa miskin akhirnya mengunkapkan hal tersebut kepada saya selaku ketua Komite sekolah saat serah terima jabatan dengan ketua komite yang lama. Nah, saat itu saya berpendapat dalam rapat bahwa sebetulnya kebijakan itu bisa dilakukan sepenjang ada koordinasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau minimal dengan pihak komite supaya tidak terjadi kebijakan diluar aturan,’’ ujar Manunwembun sekaligus menceriterakan dinamika rapat yang terjadi saat itu.
Ketidaksabaran orang tua siswa miskin itu nyaris menimbulkan kegaduhan dengan para guru dan kepala sekolah.
Salah satu orang tua siswa, seperti yang dikutip dari Manunwembun, sempat mengancam akan mempolisikan kepala sekolah jika dana BSM tersebut tidak ditarik kembali dan dibagi kepada siswa miskin berdasarkan ketentuan penyaluran dana BSM oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Yah, beruntung saja emosional para orang tua siswa miskin itu bisa dibendung,
kalau tidak sudah pasti terjadi hal-hal diluar dugaan,” tuturnya.
Karena tidak puas dengan hasil rapat soal kebijakan penggunaan dana BSM, lanjut Manunwembun, sehingga mereka mengajukan keberatan ke pihak Unit pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan di Kecamatan Wertamrian dan seterusnya hingga ke Kadisdikpora MTB untuk disikapi.
Terhadap hal tersebut, Manunwembun yang juga ketua LSM Buana Informasi
serta pendiri Lembaga Bantuan Hukum di MTB itu menilai, hingga saat ini
belum ada pemahaman yang substansial terkait penyaluran dana BSM oleh sejumlah pihak
sekolah di MTB.
Hal itu jelasnya, tercermin lewat setiap pengambilan kebijakan yang menurut pemahaman mereka benar namun itu bertentangan dengan aturan.
Selain itu, peran komite sekolah belum juga dipahami dengan baik oleh setiap manajemen sekolah di daerah julukan Duan – Lolat itu.
Komite Sekolah, menurutnya, masih dipandang sebagai pelengkap sempurna sebuah sandiwara, meskipun kewenangannya meluas jika dilihat dari segi Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini lalu berimplikasi terhadap pengambilan kebijakan manajemen sekolah yang kerap terjadi di luar aturan.
“Keberadaan Komite ini diatur oleh UU. Misalnya UU nomor 20 tentang pendidikan Nasional pasal 53, selanjutnya PP nomor 17 pasal 176 yang mengatur tentang keberadaan komite sekolah beserta tugas pokok yang dimiliki,” tandasnya.
Keberadaan komite sekolah sebagai control agency, aktif agency, dan support ageny; diharapkan dapat dipahami oleh setiap manajemen sekolah agar tidak berpeluang terjadi tindakan kesewenang-wenangan pihak manajemen sekolah.
Terhadap penyalahgunaan dana BSM oleh kepala sekolah Ny. C. Barito ini, pihak komite sekolah mendesak kepala UPTD atau Kadisdikpora MTB untuk melakukan penertiban bahkan bila perlu mengeluarkan sanksi administratif sebagai sok terapi atau efek jera sehingga tidak berpeluang terjadi di masa-masa mendatang.
Sementara itu, Kadisdikpora MTB, Drs. D.N. Matruty, M.Si saat ditemui diruang kerjanya mengaku belum mendapat laporan orang tua siswa terkait hal tersebut.
Matruty membenarkan jika dana BSM yang disalurkan oleh pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia hanya bisa dipergunakan oleh siswa miskin untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pribadi siswa tanpa diatur atau dikelolah oleh pihak sekolah. Matruty mengancam akan menertibkan kepala SD St. Andreas Tumbur atas kesalahan fatal yang telah diperbuatnya.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *