Daerah

Kerjasama Parkir Kota Ambon TA 2025, Far Far: Yang Gagal Kelola Harusnya Gugur

71
×

Kerjasama Parkir Kota Ambon TA 2025, Far Far: Yang Gagal Kelola Harusnya Gugur

Sebarkan artikel ini
Harry Far Far4
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far Far

Ambon, Dharapos.com – Perusahaan (pihak Ketiga) yang pernah gagal mengelola parkiran di Kota Ambon, dalam hal ini tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban harus dinyatakan gugur dalam pendaftaran kerjasama Parkiran Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far Far, kepada Wartawan, usai rapat bersama Dinas Perhubungan, serta panitia pemilihan mitra parkir Tahun Anggaran 2025, Rabu (16/1/2025), sekaligus menindak lanjuti informasi adanya keikutsertaan perusahaan (mitra) dimaksud dalam proses pendaftaran kerja sama.

“Ini mestinya menjadi catatan di Dinas dan harus di blacklist, sehingga perusahaan itu tidak boleh lagi melakukan prosedur yang ada. Dan untuk yang sudah mendaftar, namun dinilai tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban itu otomatis harusnya gugur,” tegas Harry.

Diceritakan, dalam rapat dimaksud Komisi III telah mengecek semua proses kerja Panitia dari pembukaan pendaftaran hingga saat ini. Komisi juga telah melakukan kordinasi berkaitan dengan 2 pasal di syarat perjanjian kerja sama yaitu, harus berpengalaman dan jaminan senilai 4 Milyar sesuai pagi yang direncanakan.

Setelah kordinasi, dari 8 perusahaan yang melakukan pendaftaran hingga mengikuti prosedur sampai hari ini hanya tersisa 7, karena ada 1 yang tidak memasukan dokumen sesuai apa yang disepakati.

“Kami terus terang sangat mengapresiasi apa yang dikerjakan oleh tim panitia, namun ada beberapa catatan penting dari Komisi. Kami menginginkan bahwa mitra yang nantinya terpilih merupakan mitra yang memiliki track record yang baik, punya kapasitas, komunikatif dan responsif terkait dengan seluruh kegiatan perparkiran yang nantinya akan diselenggarakan untuk tahun 2025,” tuturnya.

Komisi III, lanjut Harry, juga menginginkan agar mitra yang terpilih harus bisa melaksanakan semua kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Diantaranya yang kami inginkan yaitu, wajib membiayai BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak bisa ditawar, dan telah menjadi klausul sejak awal yang harus dilaksanakan. Selain itu, Perda kita sudah ada untuk pembatasan waktu parkir jadi diatas jam 10 Malam itu tidak boleh lagi ada aktifitas jukir, klau ada maka itu dipastikan ilegal. Atensi kami yang berikut yaitu berkaitan dengan umur. Tidak boleh pekerjakan anak dibawa umur dan juga lansia diluar usia potensial karena membahayakan,” tegas politisi muda asal Partai Perindo itu.

Mengenai nilai tawar, Harry mengaku dari nilai pagu sebesar 3,6 Milyar Rupiah, salah satu diantara 7 mitra itu ada yang menawarkan hingga 4,2 Milyar Rupiah.

Meski demikian, ia meminta agar bukan angka saja yang menjadi patokan namun semua hal harus dipertimbangkan karena ditakutkan nantinya kandas di tengah jalan dan tidak memenuhi target PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Semua hal harus dipertimbangkan, bukan hanya angka saja. Jangan sampai kandas ditengah jalan dan PAD tidak tercapai,” ujarnya.

Selain utu, Harry juga memastikan ketika proses ini sudah selesai, dimana sudah ada mitra terpilih, maka Komisi dan Dinas akan melakukan konferensi pers, sekaligus menghimbau kepada masyarakat terkait maraknya Juru Parkir (Jukir) ilegak yang ada di titik diluar titik.

“Untuk mengatasi hal ini, harus ada kerjasama juga dengan pihak Kepolisian karena sudah masuk rana pungli. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar kepada Jukir yang terkesan ilegal dalam hal ini tidak memakai atribut parkir yang difasilitasi,” tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *