Daerah

Kesadaran Bayar Pajak di Tanimbar Masih Rendah, Samsat Saumlaki Beri Solusi Ini

74
×

Kesadaran Bayar Pajak di Tanimbar Masih Rendah, Samsat Saumlaki Beri Solusi Ini

Sebarkan artikel ini
Samsat Saumlaki
Suasana di Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki tampak lengang / Foto : Ist

Saumlaki, Dharapos.com – Suasana di Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki tampak lengang.

Hanya sesekali masyarakat datang untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Namun, pemandangan ini berubah drastis saat ada razia kendaraan di jalan, kantor itu langsung dipenuhi oleh warga yang berbondong-bondong membayar pajak.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam membayar pajak kendaraan masih rendah.

Anita Pattiselanno, SR.M.Si, Kepala UPTD P2 Saumlaki, yang diwawancarai Rabu (19/2/2025) mengungkapkan keprihatinannya.

Di ruang kerjanya yang sederhana namun tertata rapi, ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan proaktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat Saumlaki Anita Pattiselanno
Kepala UPTD P2 Saumlaki Anita Pattiselanno, SR.M.Si / Foto : Ist

“Pajak dari kendaraan yang masyarakat gunakan ini sangat besar manfaatnya untuk pembangunan daerah. Jadi, mari kita proaktif membantu pemerintah dengan taat membayar pajak,” ujarnya penuh harap.

Rendahnya Kesadaran Pajak dan Solusi yang Ditawarkan

Menurut Anita, rendahnya kesadaran wajib pajak terlihat jelas dari perilaku masyarakat yang baru membayar pajak saat ada razia. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk loket-loket pelayanan dan pembayaran langsung melalui bank.

“Kantor Samsat selalu kosong jika tidak ada razia. Ini membuktikan kesadaran masyarakat masih sangat kurang,” tambahnya.

Samsat Saumlaki2
Kantor Bersama Samsat Saumlaki / Foto : Ist

Namun, bukan Anita namanya jika hanya berhenti pada keluhan. Tahun 2025 ini, Samsat Saumlaki membawa kabar gembira: program diskon pajak kendaraan bermotor.

“Ada diskon 15% jika pembayaran dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo, dan diskon 10% jika dibayar satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Anita sambil tersenyum.

Tak hanya itu, kendaraan plat merah dengan keterlambatan pembayaran lebih dari tiga tahun akan dibebaskan dari denda.

“Program ini kami harap bisa mendorong masyarakat lebih disiplin. Spanduk-spanduk informasi akan segera dipasang agar masyarakat tahu,” tambahnya.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *